KONSULTASI
Logo

Ditjenbun Tekankan Peran Pekebun dalam Penerapan ISPO Permentan 33/2025

10 Februari 2026
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
Ditjenbun Tekankan Peran Pekebun dalam Penerapan ISPO Permentan 33/2025
HOT NEWS

sawitsetara.co - PEKANBARU - Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian menegaskan pentingnya keterlibatan aktif pekebun dalam penerapan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Sayuqi dari Ditjenbun dalam kegiatan Sosialisasi Permentan 33/2025 tentang ISPO kepada perusahaan perkebunan dan pekebun di Provinsi Riau yang berlangsung pada 10–11 Februari 2026 di Hotel The Premier Pekanbaru.

Dalam pemaparannya, Sayuqi menjelaskan bahwa kebijakan ISPO bertujuan mendorong tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan daya saing sawit nasional, khususnya dari sisi pekebun.

“ISPO menjadi instrumen penting untuk memastikan praktik perkebunan sawit berjalan sesuai kaidah keberlanjutan, baik dari aspek legalitas, lingkungan, maupun sosial,” ujar Sayuqi.

Promosi ssco

Ia menambahkan, melalui Permentan 33/2025, pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus arah yang jelas bagi perusahaan dan pekebun dalam memenuhi kewajiban sertifikasi ISPO. Regulasi ini juga menjadi upaya pemerintah dalam merespons tuntutan pasar global terhadap produk sawit yang berkelanjutan.

“Dengan regulasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha, termasuk pekebun, memiliki standar yang sama dalam pengelolaan perkebunan sawit,” katanya.

Sayuqi menjelaskan bahwa pemerintah memahami tantangan yang dihadapi pekebun dalam memenuhi persyaratan sertifikasi. Oleh karena itu, Ditjenbun menyiapkan berbagai bentuk fasilitasi, mulai dari pendataan pekebun melalui Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), pendampingan teknis, hingga dukungan pembiayaan.

Promosi ssco

“Pekebun tidak dibiarkan berjalan sendiri. Ada pendampingan dan fasilitasi agar mereka mampu memenuhi prinsip dan kriteria ISPO secara bertahap,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa sertifikasi ISPO bukan hanya kewajiban administratif, melainkan upaya meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan usaha pekebun dalam jangka panjang.

“Ketika pekebun menerapkan ISPO, dampaknya bukan hanya pada kepatuhan regulasi, tetapi juga pada peningkatan produktivitas, efisiensi, dan keberlanjutan usaha mereka,” kata Sayuqi.


Berita Sebelumnya
Guru Besar IPB Soroti Tertutupnya Peta Kawasan Hutan: Warga dan Petani Rentan ‘Celaka’

Guru Besar IPB Soroti Tertutupnya Peta Kawasan Hutan: Warga dan Petani Rentan ‘Celaka’

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Sudarsono Soedomo kembali mengkritik tata kelola kawasan hutan di Indonesia yang masih jauh dari prinsip keterbukaan data.

9 Februari 2026 | Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *