
sawitsetara.co - JAKARTA — Tumpang-tindih aturan terkait sawit semakin menggambarkan betapa tidak sinkronnya tata kelola sawit Indonesia. Hal ini sangat memberatkan stakeholder sawit karena harus melayani berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) terkait data.
“Ini bukan kisah baru, tapi setiap tahun selalu ada saja K/L yang membuat aturan tersendiri yang seharusnya cukup koordinasi ke Kementerian yang mengampu sawit,” kata Dr. Gulat Medali Emas Manurung, M.P., C.IMA, Selasa (3/3/2026).
“Terakhir ini akan ada lagi aturan K/L yang menerbitkan aturan IYB (Indikator Yurisdiksi Berkelanjutan), sekilas IYB ini mirip dengan ISPO,” lanjutnya.
Menurut Dr. Gulat, sebenarnya cukup sederhana menghimpun semua data terkait sawit Indonesia, yaitu dengan mendirikan Badan Otoritas Sawit Indonesia (BoSI) atau Badan Kelapa Sawit Nasional (BKSN) yang langsung di bawah Presiden.
Badan ini akan menjadi rumah tunggal data (walidata) sawit Indonesia dari hulu, hilir sampai ke turunan sawit, yang nantinya akan menarik Bursa CPO Indonesia masuk ke salah satu kedeputian. Dengan begitu hanya ada satu bursa, yang dikelola secara independen.
“Nah dengan Badan ini, semua CPO dan produk turunan sawit wajib melalui Bursa CPO Indonesia (pemilik dan pembeli), semua akan terbuka siapa pemilik CPO, jumlah dan siapa yang membeli. Bursa ini juga menjadi satu-satunya rujukan Harga Referensi CPO, karena harga yang terbentuk dipastikan akan transparan, akuntabel dan terpercaya, ini sangat memudahkan mengambil data serta akurasi tinggi,” kata Dr. Gulat.
“Perlu dicatat, bahwa 54% produksi minyak nabati sawit dunia, berasal dari Indonesia, jadi sangat strategis, masak urusan data saja semua K/L membuat data sendiri,” tambahnya.
Dr. Gulat mengatakan dengan adanya badan ini, apa yang dibutuhkan K/L terkait data sawit, cukup mengambil data base dari BoSI, jadi sumber datanya satu. “Data yang diminta oleh Dirjend Pajak misalnya, cukup mengakses data base Bursa CPO Indonesia, semua ada di situ,”
Badan sawit ini dipastikan akan meningkatkan pemasukan negara karena semua data terpampang di Bursa CPO Indonesia dan semua transaksi barus menggunakan rupiah sehingga program DHE akan sangat terbantu dengan sendirinya.
“Bandingkan saja Malaysia, MPOB (Malaysian Palm Oil Board) atau Badan Kelapa Sawit Malaysia, sudah sejak tahun 2000 berdiri, dan Indonesia masih muter-muter karena belum memiliki badan seperti MPOB,” katanya.
Kecemasan tumpang tindih ini bermula ketika Pemerintah menambah daftar penjaga gerbang data pajak. Kali ini giliran Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang resmi dicantumkan sebagai instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dalam PMK 8/2026.
Konsekuensinya jelas: BPDP wajib membuka aliran data ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebagai ILAP, BPDP harus menyerahkan data dan informasi perpajakan, sesuai lampiran PMK yang disahkan per 27 Februari 2026 itu.
Aturannya tegas sebagaimana diterakan dalam Pasal 1 ayat (5). “Perincian jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan secara berkala sesuai dengan jadwal penyampaian yang telah ditentukan.”
Ada empat kelompok data yang wajib dikirim. Pertama, data eksportir: mulai dari nama, NPWP, alamat, periode, volume ekspor, negara tujuan, jenis barang, hingga nomor dan tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB). Kedua, harga acuan tandan buah segar (TBS) yang ditetapkan gubernur.
Ketiga, harga acuan crude palm oil (CPO) yang bersumber dari harga referensi Kementerian Perdagangan, Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN)/Bursa CPO Indonesia, harga CIF Rotterdam, dan harga FOD Indonesia. Keempat, data peremajaan kebun kelapa sawit—mencakup lembaga pekebun, nama pekebun, luas dan lokasi lahan, hingga pola kemitraan yang diikuti.
Seluruh data itu wajib disampaikan setahun sekali, paling lambat akhir Juni pada tahun berikutnya. Skema ini menempatkan BPDP sebagai simpul penting transparansi sektor sawit dalam pengawasan pajak.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *