
sawitsetara.co - JAKARTA – Kementerian Pertanian menegaskan bahwa isu yang berkembang terkait penutupan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) komersil atau PKS tanpa kebun perlu dipahami secara proporsional dan ditempatkan dalam kerangka penataan tata kelola industri sawit nasional. Pemerintah saat ini lebih berfokus pada penguatan kemitraan, perlindungan pekebun, serta peningkatan kesejahteraan petani dibandingkan mendorong kebijakan yang berpotensi mengganggu rantai usaha perkebunan sawit.
Penegasan tersebut disampaikan Perancang Peraturan Ahli Muda Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Togu Rudianto Saragih, dalam dialog interaktif yang disiarkan RTV bertajuk “Wacana Penutupan PKS Komersil dan Dampaknya Terhadap Kesejahteraan Petani Sawit Swadaya” pada Kamis (4/6/2026).
Dialog yang ditaja oleh DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) dan didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) tersebut merupakan bagian dari agenda Keberlanjutan Perkebunan Sawit Petani Rakyat. Selain Togu, acara tersebut menghadirkan Ketua Umum DPP APKASINDO Dr. Ir. Gulat Medali Emas Manurung, MP., C.IMA., C.APO, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Supriyadi, S.Hut., M.T., serta pemerhati dan praktisi PKS komersil Kordias Pasaribu.

Sejak awal diskusi, Togu menilai bahwa perdebatan yang berkembang mengenai PKS tanpa kebun sebagian besar berawal dari penggunaan istilah yang kurang tepat. Menurutnya, publik perlu membedakan antara wacana penutupan PKS komersil dengan upaya pemerintah melakukan pembinaan dan penataan tata kelola industri sawit.
Ia mengaku cukup terkejut ketika muncul narasi seolah-olah pemerintah akan menutup PKS tanpa kebun. Menurutnya, yang menjadi perhatian pemerintah sesungguhnya adalah bagaimana seluruh pelaku usaha sawit dapat berjalan dalam koridor regulasi yang sehat, memberikan manfaat bagi pekebun, dan mendukung keberlanjutan industri sawit nasional.
"Yang perlu sebenarnya adalah pemilihan frasa. Apakah kita akan menutup PKS tanpa kebun atau bagaimana menata keberadaannya. Itu yang perlu dipahami terlebih dahulu," ujarnya.

Regulasi Sawit Terus Berkembang Mengikuti Kebutuhan Masyarakat
Dalam pemaparannya, Togu menjelaskan bahwa dalam sistem hukum perkebunan Indonesia terdapat dua subjek hukum utama yang menjadi binaan pemerintah, yakni perusahaan perkebunan dan pekebun. Kedua kelompok tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang hingga saat ini menjadi landasan utama penyelenggaraan usaha perkebunan di Indonesia.
Menurut Togu, dalam Pasal 43 Undang-Undang Perkebunan telah diatur mengenai pembangunan pabrik pengolahan hasil perkebunan yang pada prinsipnya harus memiliki dasar perizinan yang jelas. Namun pemerintah tidak berhenti pada regulasi tersebut. Seiring berkembangnya industri sawit dan munculnya kebutuhan hukum baru di masyarakat, pemerintah terus melakukan penyempurnaan regulasi agar mampu menjawab realitas yang terjadi di lapangan.
Karena itu, pemerintah menerbitkan berbagai aturan turunan, termasuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2017. Melalui regulasi ini, pemerintah memperluas pemaknaan konsep "diusahakan sendiri" yang sebelumnya dipahami harus memiliki kebun milik sendiri. Dalam aturan yang baru, kebutuhan bahan baku pabrik dapat dipenuhi melalui berbagai pola kerja sama yang sah.
Mulai dari kemitraan dengan pekebun, kerja sama dengan perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU), skema sewa-menyewa lahan, hingga bentuk kerja sama lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Togu, langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap perkembangan industri sawit yang terus berubah.
"Negara hadir untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat. Karena faktanya memang ada perkembangan di lapangan yang harus diakomodasi oleh regulasi," katanya.

Kemitraan Menjadi Kunci Utama
Dalam pandangan Kementerian Pertanian, persoalan utama yang perlu diperkuat saat ini bukanlah keberadaan PKS komersil itu sendiri, melainkan bagaimana hubungan antara PKS dan pekebun dapat dibangun melalui kemitraan yang sehat dan berkelanjutan. Togu menjelaskan bahwa tujuan utama kemitraan adalah pemberdayaan. Melalui kemitraan, petani memperoleh kepastian pasar, pendampingan teknis, akses informasi, serta peluang memperoleh manfaat ekonomi yang lebih baik.
Namun ia mengingatkan bahwa kemitraan tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak. "Jangan sampai hanya menguntungkan yang kuat. Kemitraan harus saling menguntungkan, saling menghargai, saling memperkuat, dan disepakati oleh kedua belah pihak," tegasnya.
Menurutnya, hubungan antara perusahaan dan petani harus dibangun berdasarkan prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam hukum perdata. Tidak boleh ada pihak yang mendominasi maupun memanfaatkan posisi yang lebih kuat untuk merugikan pihak lainnya.
Hal ini menjadi semakin penting karena usaha perkebunan sawit merupakan usaha jangka panjang yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan sektor pertanian lainnya.
Togu menjelaskan bahwa umur ekonomis tanaman sawit dapat mencapai sekitar 25 tahun. Dalam rentang waktu yang panjang tersebut, hubungan antara petani dan perusahaan tidak bisa dibangun secara transaksional semata, melainkan membutuhkan kepercayaan dan komitmen jangka panjang.
"Ini bukan seperti menanam padi yang tiga bulan sudah selesai. Sawit adalah usaha jangka panjang sehingga hubungan yang harmonis harus terus dijaga," ujarnya.
Selain mendorong kemitraan, Togu juga menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya melindungi kepentingan pekebun melalui berbagai instrumen kebijakan. Salah satu bentuk nyata kehadiran negara adalah mekanisme penetapan harga tandan buah segar (TBS) yang selama ini dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Menurutnya, kebijakan penetapan harga TBS bertujuan menjaga keseimbangan hubungan antara perusahaan dan pekebun agar tidak terjadi praktik yang merugikan salah satu pihak. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa petani memperoleh harga yang wajar sesuai kondisi pasar dan kualitas buah yang dihasilkan.
"Kita mengakomodasi seluruh pihak melalui penetapan harga TBS. Negara hadir untuk menjaga keseimbangan dan memberikan perlindungan kepada pekebun," katanya.

Tidak Melihat PKS Komersil Sebagai Pelanggaran
Menanggapi pertanyaan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan PKS komersil, Togu menegaskan bahwa pemerintah melihat keberadaan PKS tanpa kebun sebagai fakta yang memang ada dan berkembang di masyarakat.
Karena itu, pendekatan yang ditempuh pemerintah bukanlah menolak keberadaannya, melainkan memastikan aktivitas tersebut berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat bagi pekebun. Ia mengingatkan bahwa keberadaan PKS tanpa kebun juga telah diakomodasi dalam perubahan regulasi yang diterbitkan pemerintah beberapa tahun terakhir.
"Fakta di lapangan menunjukkan PKS tanpa kebun itu ada. Karena itu pemerintah mengakomodasi dan mengatur keberadaannya melalui regulasi," jelasnya.
Menurutnya, fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan hubungan antara PKS dan petani berjalan secara adil melalui mekanisme kemitraan yang sehat.
Dalam kesempatan tersebut, Togu juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga hubungan antara perusahaan dan pekebun. Ia menjelaskan bahwa dalam setiap perjanjian kemitraan, pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi perkebunan memiliki fungsi sebagai fasilitator sekaligus pengawas.
Peran tersebut penting agar tidak terjadi ketimpangan dalam pelaksanaan kemitraan maupun transaksi jual beli TBS.
Menurutnya, pemerintah daerah harus aktif mendampingi petani, memberikan informasi yang komprehensif, membantu menyelesaikan persoalan yang muncul di lapangan, serta memastikan seluruh pihak memperoleh hak dan kewajibannya secara proporsional.
"Fungsi pemerintah adalah sebagai pengawas yang aktif dan mengayomi pekebun. Mereka harus didampingi agar berdaya saing dan menerima dampak positif dari usaha perkebunan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan tata kelola sawit tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang dibuat pemerintah pusat, tetapi juga oleh kualitas pendampingan yang dilakukan pemerintah daerah kepada petani.
Tata Kelola Sawit Harus Dibangun Bersama
Pada bagian akhir diskusi, Togu menegaskan bahwa pembangunan tata kelola sawit nasional tidak mungkin dilakukan hanya oleh pemerintah.
Menurutnya, diperlukan kerja sama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, PKS komersil, organisasi petani, hingga para pekebun itu sendiri.
Ia memastikan Kementerian Pertanian akan terus mendukung kebijakan yang berpihak kepada kesejahteraan petani dan memperkuat posisi pekebun dalam rantai usaha sawit nasional. Togu juga mendorong agar PKS tanpa kebun semakin aktif membangun kemitraan dengan petani sehingga manfaat ekonomi industri sawit dapat dirasakan secara lebih merata.
"Tata kelola sawit tidak bisa hanya dari pemerintah. Kami dari Kementerian Pertanian akan terus mendukung pemberdayaan petani agar sejahtera. PKS tanpa kebun harus memberdayakan petani menjadi mitra sehingga manfaat dan dampak positif usaha sawit dapat dirasakan bersama," pungkasnya.
Bagi Kementerian Pertanian, tujuan akhir dari seluruh regulasi dan kebijakan yang dibangun tetap sama, yakni menciptakan industri sawit yang berkelanjutan sekaligus memastikan jutaan pekebun Indonesia memperoleh kesejahteraan yang lebih baik dari usaha perkebunan yang mereka jalankan.



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *