
sawitsetara.co - JAKARTA - Benar, jangan anggap remeh buruh kelapa sawit. Sebab, seorang buruh itu mendapat perlindungan dan penghormatan dan dijamin konsitusi dan aturan.
“Jadi bukan hanya sekedar tenaga kerja atau aset. Juga perlu melihat pekerja sebagai pilar dan episentrum bisnis berkelanjutan. Kini pemenuhan dan penghormatan hak pekerja sudah menjadi standar bisnis dan pasar global,” kata Ketua Bidang Pengembangan SDM, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Pusat, Sumarjono Saragih, kepada sawitsetara.co, Jum;at (1/5/2026).
Seperti diketahui saat ini luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia mencapai sekitar 16 juta hektar. Dari angka tersebu jumlah tenaga kerja mencapai 9 juta tenaga kerja. Artinya jika 1 orang pekerja atau buruh mempunyai 1 orang pasangan dan 2 orang anak maka ada sekitar 27 juta orang pekerja atau buruh yang menggantungkan hidupnya dari industri kelapa sawit.

Melihat hal tersebut, lanjut Sumarjono, pihaknya terus mengkampanyekan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada industri perkebunan kelapa sawit baik di hulu hingga hilir. Hal tersebut untuk membangun kesadaran, dan mendorong kepatuhan dan saat ini sedang disusun panduan praktis unuk K3 untuk komoditas kelapa sawit.
“Saat ini sudah ada tiga. Pertama, panduan perlindungan pekerja perempuan. Kedua, panduan sawit ramah anak. Ketiga, panduan penggunaan perjanjian kerja harian. “Sedang finalisasi dan segera publikasi, panduan K3 Sawit SELARAS (kerja selamat, hidup sehat dan sejahtera),” papar Sumarjono yang juga sebagai Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
Sumarjono juga menjelaskan, aspek K3 itu luas dan multi dimensi. “Kita mulai yang paling urgen. Kebetulan juga ada hasil penelitian serikat buruh. Tentang penggunaan bahan kimia secara tepat dan aman. Jadi GAPKI cepat respon menyusun Panduan Penggunaan Bahan Kimia di perkebunan. Mulai dari datang, simpan di gudang, keluarkan dari gudang, penggunaan di lapangan hingga pasca penggunaan. Kemanan bahan kimia itu sendiri terlebih keamanan pekerja yang mengelola dan mengaplikasikannya,” papar Sumarjono.

Artinya, Sumarjono menegaskan, bila semua aktor memahami dan melakukannya secara benar dan bertanggungjawab maka buruh atau pekerja pada sektor kelapa sawit akan sejahtera. Hal ini juga untuk menuju kelapa sawit yang berkelanjutan (sustainable).
Sementara itu, Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono pun menyatakan akan terus mendorong kesejahteraan buruh pada industri kelapa sawit. Bahkan pada saat virus Covid-19 nmenyerang Indonesia, industri kelapa sawit tidak melakukan pengurangan atau PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada karyawan tetap ataupun buruh harian lepas (BHL). Hal ini membuktikan pada komoditas kelapa sawit tidak hanya menopang ekonomi negara, tapi juga peduli terhadap kaum buruh.
Lalu, pada tgl 16 Februari 2023, GAPKI dan jejaring Serikat Pekerja/Buruh Kelapa Sawit Indonesia (Japbusi) juga telah meluncurkan program Jagasawitan, untuk mempromosikan praktik baik di sektor perkebunan kelapa sawit. Fokusnya adalah pada keselamatan kerja, kesejahteraan tenaga kerja, perlindungan lingkungan dan produktivitas kebun.
"Dengan program Jagasawitan ini diharapkan buruh sejahtera, produktivitas meningkat. Sehingga baik perusahaan maupun pekerja sama-sa diuntungkan," pungkas Eddy.



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *