KONSULTASI
Logo

Bupati Siak Soroti Harga Sawit Ambruk, PKS Diminta Tak Mainkan Harga TBS Petani

25 Mei 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Bupati Siak Soroti Harga Sawit Ambruk, PKS Diminta Tak Mainkan Harga TBS Petani

sawitsetara.co - SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak akhirnya angkat suara terkait anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Penurunan harga yang mencapai Rp800 hingga Rp1.200 per kilogram dinilai tidak wajar dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi daerah.

Melalui surat himbauan resmi bernomor 500.6.17.2/TAPEM/164 tertanggal 25 Mei 2026, Bupati Siak Dr. Afni Z, M.Si meminta seluruh perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Siak tidak mempermainkan harga pembelian TBS petani dengan dalih kebijakan baru tata kelola ekspor CPO dan turunannya.

Dalam surat tersebut, Pemkab Siak menegaskan bahwa pemerintah daerah mencermati adanya reaksi pasar berupa penurunan harga TBS sawit secara signifikan di tingkat pekebun. Padahal, harga crude palm oil (CPO) dunia yang menjadi dasar penetapan harga TBS disebut hanya mengalami penurunan tipis dan tidak signifikan.

“Pemerintah Kabupaten Siak mencermati adanya reaksi pasar berupa penurunan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat pekebun secara signifikan, sementara itu harga Crude Palm Oil (CPO) dunia yang menjadi dasar penetapan harga pembelian TBS hanya turun sedikit dan tidak signifikan sehingga berpotensi mengganggu stabilitas daerah,” demikian isi surat tersebut.

Sawit Setara Default Ad Banner

Pemkab Siak menyebut penurunan harga TBS saat ini dikaitkan dengan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto terkait tata kelola ekspor CPO dan turunannya yang nantinya akan ditindaklanjuti melalui PT DSI BUMN. Namun pemerintah daerah menilai kebijakan itu belum seharusnya berdampak terhadap harga TBS petani karena pelaksanaannya baru direncanakan dimulai Januari 2027.

Bupati Siak dalam suratnya juga menegaskan bahwa tujuan kebijakan pemerintah pusat sejatinya untuk memperbaiki tata kelola industri sawit nasional dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak, baik negara, korporasi maupun petani sawit.

Meski demikian, di lapangan harga TBS petani swadaya dilaporkan sudah tertekan sangat dalam hingga berada pada kisaran Rp800 sampai Rp1.200 per kilogram lebih rendah dari sebelumnya. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan penurunan harga CPO yang masih dalam batas normal.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa harga bursa CPO Indonesia dan tender KPBN BUMN hanya turun sekitar Rp450 hingga Rp600 per kilogram CPO. Secara umum, setiap penurunan Rp1.000 harga CPO hanya berdampak sekitar Rp300 terhadap harga TBS petani. Namun faktanya, harga TBS di tingkat petani justru anjlok jauh lebih besar.

Sawit Setara Default Ad Banner

Pemkab Siak juga mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah pihak yang berkompeten dan memperoleh informasi bahwa ekspor CPO serta produk turunannya hingga kini masih berjalan normal dan belum terganggu. Bahkan pemerintah menilai penerapan mandatori biodiesel B50 mulai awal Juli 2026 justru akan meningkatkan serapan CPO dalam negeri.

Akibat kondisi tersebut, pemerintah daerah mengaku mulai menerima banyak keluhan dari petani sawit maupun masyarakat yang terdampak lesunya perputaran ekonomi daerah sebagai multiplier effect dari sektor sawit.

“Sudah mulai banyak keluhan berat disampaikan petani sawit, laporan dan keluhan masyarakat Siak yang terganggu perputaran ekonomi sebagai multiplier effect sawit,” tulis Bupati Siak dalam surat tersebut.

Karena itu, Pemkab Siak menegaskan bahwa kebijakan hilirisasi sawit nasional tidak boleh dijadikan alasan oleh pihak mana pun untuk melakukan tindakan spekulatif yang merugikan petani.

Sebagai langkah antisipasi, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Siak bersama seluruh camat diminta melakukan pengawalan, monitoring, dan pengawasan ketat terhadap penerapan harga pembelian TBS di lapangan. Seluruh transaksi pembelian TBS diminta tetap mengacu pada harga resmi yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

Sawit Setara Default Ad Banner

Selain itu, perusahaan perkebunan dan PKS diingatkan agar tidak melakukan penurunan harga pembelian TBS secara sepihak dengan alasan penyesuaian regulasi baru. Pemkab Siak menegaskan seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Riau sesuai Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan Pergub Riau Nomor 77 Tahun 2020.

Pemerintah Kabupaten Siak juga memperingatkan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya praktik manipulasi harga atau upaya mengambil keuntungan besar yang merugikan petani sawit.

“Jika masih tetap melakukan tindakan mengambil untung besar dengan upaya mempermainkan harga TBS petani, maka akan dilakukan penindakan tegas setiap bentuk pelanggaran atau manipulasi harga yang berada di luar koridor aturan yang berlaku sesuai dengan kewenangannya,” tegas surat tersebut.

Dalam lampiran surat, himbauan itu ditujukan kepada sedikitnya 21 perusahaan perkebunan dan PKS yang beroperasi di Kabupaten Siak. Pemkab Siak menilai stabilitas harga dan kondusivitas daerah menjadi pilar penting keberlanjutan industri kelapa sawit. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan diminta menjaga sinergi dan kepatuhan selama masa transisi kebijakan nasional sektor sawit berlangsung.

Tags:

harga TBS

Berita Sebelumnya
Petani Sawit Persiapkan Data Ambruk Harga Sawit Untuk Dibawa ke Istana

Petani Sawit Persiapkan Data Ambruk Harga Sawit Untuk Dibawa ke Istana

Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) akan membawa berbagai laporan anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit dari 25 Provinsi APKASINDO ke Jakarta pada Senin, (25/05/2026).

24 Mei 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *