
sawitsetara.co - JAKARTA – Ditengah-tengah meningkatnya permintaan akan minyak goreng rakyat atau MINYAKITA, Peum Bulog tetap optimis stok minyak goreng kemasan tetap aman. Perum Bulog telah mengoptimalkan stok, mempercepat distribusi, serta memperkuat koordinasi dengan produsen, distributor, dan pemerintah daerah.
“Kami terus memperkuat distribusi agar dapat menjangkau seluruh masyarakat secara merata,” ujar Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Selain itu, lanjut Rizal, Perum Bulog akan memastikan MINYAKITA berada dibawah harga eceran tertingg (HET) serta stok yang cukup. Sehingga Perum Bulog meminta kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir terhadap stok MINYAKITA.
“Sebab informasi yang tidak akurat berpotensi menimbulkan keresahan, sehingga penting bagi masyarakat untuk tetap tenang,” himbau Rizal.

Perum Bulog juga berperan aktif dalam mendukung pengawasan distribusi Minyakita di lapangan dengan melakukan pemantauan langsung ke pasar untuk memastikan kondisi riil di lapangan.
Berdasarkan hasil monitoring menunjukkan bahwa distribusi berjalan lancar, stok tersedia, dan harga relatif stabil sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sinergi yang erat dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan, Bulog terus memastikan keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan tetap terjaga. Pemerintah sendiri telah menegaskan bahwa stok minyak goreng nasional dalam kondisi aman dan mencukupi.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, kewajiban distribusi domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat sebesar minimal 35 persen melalui Perum Bulog dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan terbukti efektif menjaga harga minyak goreng di pasar. Minyak goreng yang disalurkan, salah satunya dalam bentuk MINYAKITA.
Per 10 April 2026, rata-rata harga nasional MINYAKITA tercatat sebesar Rp15.961 per liter, turun 5,45 persen dibandingkan 24 Desember 2025 yang mencapai Rp16.881 per liter sebelum kebijakan berlaku. Dampak positif tersebut semakin menunjukkan penerapan kebijakan kewajiban pendistribusian DMO melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan menjadi instrumen penting untuk memastikan ketersediaan pasokan lebih merata menjangkau pasar rakyat.

Budi juga mengatakan, hingga 10 April 2026, realisasi distribusi bahkan mencapai sekitar 49,45 persen. Realisasi ini telah melampaui ketentuan minimum sebesar 35 persen yang diatur dalam “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat”. Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025.
“Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga MINYAKITA di pasar. Bahkan realisasinya yang sudah melebihi 49 persen menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik,” ujar Budi.



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *