
sawitsetara.co - JAKARTA – Kebijakan baru pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) mulai menuai respons dari pelaku industri.
Per 1 Januari 2026, Kementerian Keuangan resmi memberlakukan revisi aturan DHE SDA yang mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selama satu tahun, dengan batas konversi ke rupiah maksimal 50 persen.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah tekanan biaya bagi industri kelapa sawit, khususnya terkait ketentuan penahanan 50 persen DHE selama satu tahun.

“Kami belum menerima salinan keputusan ini, namun sorotan utama kami adalah soal DHE ditahan 50% selama setahun,” ujar Eddy Martono dalam dialog Squawk Box CNBC Indonesia, Senin (05/01/2026), dikutip Mureks.
Menurut Eddy, struktur biaya produksi kelapa sawit saat ini telah melampaui 50 persen dari nilai ekspor. Dalam kondisi tersebut, kewajiban menahan setengah dari DHE dinilai akan membatasi ruang likuiditas pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan operasional.
“Biaya produksi kelapa sawit sekarang sudah lebih dari 50 persen. Kalau DHE ditahan 50 persen selama setahun, tentu ini akan menambah beban usaha,” jelasnya.
Ia mengingatkan, tekanan tambahan ini berisiko menurunkan daya saing crude palm oil (CPO) Indonesia di pasar global, terutama di tengah persaingan ketat dengan negara produsen lain dan fluktuasi harga internasional.

Catatan Mureks juga menunjukkan bahwa eksportir CPO saat ini telah menanggung berbagai pungutan, termasuk bea keluar dan pungutan ekspor yang setara sekitar Rp 250 per kilogram tandan buah segar (TBS). Dengan tambahan kewajiban penahanan DHE, beban yang ditanggung industri sawit dinilai semakin berat.
Di sisi lain, Eddy menilai bahwa aturan DHE SDA sebelum direvisi sebenarnya sudah cukup efektif untuk menjaga devisa hasil ekspor tetap berada di dalam negeri, selama pengawasan dan pengendaliannya dilakukan secara konsisten.
“Menurut kami, aturan DHE SDA sebelumnya sudah cukup kuat untuk menarik devisa, asalkan dikontrol dengan baik,” katanya.
Meski menyampaikan keberatan, GAPKI menegaskan komitmen anggotanya untuk tetap mematuhi seluruh ketentuan DHE SDA yang ditetapkan pemerintah.

Sebagai informasi, DHE SDA merupakan devisa yang berasal dari kegiatan ekspor sumber daya alam—termasuk minyak sawit, mineral, dan batu bara—yang diwajibkan untuk ditempatkan dalam sistem perbankan domestik guna memperkuat cadangan devisa nasional dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Pemerintah memandang kebijakan ini sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan eksternal perekonomian Indonesia. Namun bagi pelaku usaha sawit, implementasi kebijakan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan karakteristik biaya dan siklus usaha sektor perkebunan agar tujuan makroekonomi tidak berujung pada tekanan berlebih di tingkat industri.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *