
sawitsetara.co - JAKARTA — Pemerintah merombak ketentuan pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit bagi pemerintah daerah. Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 yang resmi mencabut aturan sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani beleid tersebut pada 3 Maret 2026. Aturan itu mulai berlaku tiga hari kemudian, tepatnya pada Jumat (6/3/2026). Perubahan regulasi ini, menurut pemerintah, dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan dana DBH sawit digunakan secara lebih optimal oleh daerah.
“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit perlu diselaraskan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara, sehingga perlu dilakukan penggantian,” demikian bunyi pertimbangan dalam PMK 10/2026.
Perubahan dasar penghitungan DBH
Salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 9 yang mengatur dasar penghitungan pagu DBH sawit bagi provinsi serta kabupaten/kota.
Sebelumnya, pagu hanya didasarkan pada penerimaan bea keluar dan pungutan ekspor atau perkiraan realisasinya hingga akhir tahun anggaran. Dalam aturan terbaru, pemerintah juga memasukkan data terakhir yang disampaikan pada tahun sebelumnya sebagai pertimbangan tambahan.
Dari pagu tersebut, pembagian alokasi DBH sawit tetap menggunakan dua indikator utama:
• 50 persen berdasarkan luas lahan perkebunan sawit
• 50 persen berdasarkan produktivitas lahan sawit
“Pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 digunakan untuk menghitung besaran rincian alokasi DBH Sawit yang dibagikan kepada provinsi/kabupaten/kota,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.
Skema pembagian daerah tetap, tapi ada ketentuan baru. Pembagian alokasi DBH sawit ke daerah pada dasarnya tidak berubah. Skemanya masih terdiri dari:
Namun aturan baru menambahkan ketentuan untuk kondisi tertentu. Misalnya, jika suatu kabupaten merupakan daerah penghasil sekaligus berbatasan dengan daerah penghasil lain, maka daerah tersebut tetap menerima alokasi 60 persen sebagai daerah penghasil, ditambah akumulasi alokasi dari daerah penghasil lain yang berbatasan.
Untuk daerah yang berbatasan dengan wilayah penghasil, besaran pembagiannya mempertimbangkan tingkat eksternalitas negatif yang dialami masing-masing daerah. Jika indikator itu belum tersedia, pembagian dilakukan secara merata.
Penilaian kinerja daerah juga diubah
Pemerintah juga memperbarui indikator alokasi berbasis kinerja daerah yang porsinya 10 persen dari alokasi DBH sawit.
Dalam aturan baru, indikatornya disederhanakan menjadi dua komponen utama dengan bobot yang sama:
Untuk infrastruktur, aturan lama yang mewajibkan pembangunan jembatan baru dihapus. Dana kini hanya bisa digunakan untuk pemeliharaan berkala dan penggantian jembatan. Adapun untuk jalan, pemanfaatannya tetap sama, seperti peningkatan struktur hingga pemeliharaan rutin.
Selain itu, pemerintah menambahkan sejumlah kegiatan baru yang dapat dibiayai DBH sawit, antara lain:
Penggunaan dana juga dapat mencakup kegiatan pendukung seperti jasa konsultan pengawas, perjalanan dinas terkait kegiatan, hingga rapat koordinasi pelaksanaan program.
Penyaluran dana kini lima tahap
Perubahan lain yang cukup signifikan adalah mekanisme penyaluran dana ke daerah. Sebelumnya, DBH sawit disalurkan dalam dua tahap masing-masing 50 persen. Kini penyaluran dilakukan dalam lima tahap:
Tahap I: 20 persen, paling cepat Januari
Tahap II: 15 persen, paling cepat 30 hari setelah tahap I
Tahap III: 20 persen, paling cepat Maret
Tahap IV: 15 persen, paling cepat 30 hari setelah tahap III
Tahap V: 30 persen, paling cepat Juni
Perubahan ini juga berdampak pada kewajiban pelaporan pemerintah daerah. Kepala daerah kini harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH sawit pada setiap tahap penyaluran. Jika laporan tidak disampaikan, pemerintah pusat dapat menunda penyaluran tahap berikutnya.
“Menteri melakukan penghentian penyaluran DBH Sawit dalam hal sampai dengan tanggal 15 November tahun anggaran berjalan, Pemerintah Daerah tidak memenuhi ketentuan penyaluran,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.
Penegasan peran lembaga pengelola dana sawit
PMK ini juga menyesuaikan nomenklatur lembaga pengelola dana sawit dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Lembaga ini tetap memiliki tugas menyetorkan penerimaan negara yang berasal dari pungutan ekspor tahun anggaran sebelumnya, yang menjadi sumber realisasi DBH sawit.
Dengan perubahan aturan ini, pemerintah berharap pengelolaan DBH sawit dapat lebih tertata, transparan, dan benar-benar memberi dampak bagi daerah penghasil serta wilayah yang terdampak aktivitas perkebunan sawit.


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *