
sawitsetara.co - JAKARTA - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang melarang penanaman kelapa sawit serta mendorong penggantian tanaman sawit yang sudah eksisting dengan komoditas lain. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat itu dinilai diskriminatif, tidak berbasis kajian ilmiah, dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial-ekonomi serius bagi ribuan warga di Bumi Pasundan.
Wakil Ketua Umum APKASINDO Bidang Komunikasi, Qayuum Amri, menilai kebijakan tersebut lahir secara tergesa-gesa dan sarat stigma negatif terhadap sawit.
“Kami menilai kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi sangat diskriminatif dan reaksioner terhadap tanaman sawit. Surat edaran itu keluar tanpa data dan bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa sawit menjadi penyebab krisis air bersih atau bencana ekologis di Jawa Barat,” kata Qayuum di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Menurutnya, pelarangan sawit merupakan langkah gegabah yang mengabaikan fakta sejarah dan realitas di lapangan. Sawit, kata dia, telah ditanam dan tumbuh di sejumlah wilayah Jawa Barat selama puluhan tahun tanpa pernah terbukti menjadi penyebab utama banjir maupun kekeringan.
“Sawit ini berkah Tuhan untuk Indonesia. Tidak semua negara bisa menanam sawit seperti kita. Seharusnya dikelola dengan lebih baik, bukan malah dilarang,” tegasnya.
APKASINDO juga menilai kebijakan tersebut bertabrakan dengan arah pembangunan nasional. Qayuum merujuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kementerian PPN/Bappenas 2025 yang secara tegas menempatkan kelapa sawit sebagai komoditas strategis nasional.
“Kalau Gubernur ragu, silakan baca RPJMN. Sawit sudah menjadi bagian yang sangat serius dan final dalam perencanaan pembangunan nasional,” ujarnya.
Namun, alih-alih selaras, kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat justru dinilai menutup mata terhadap berbagai kajian ilmiah dan dokumen perencanaan negara.
Berdasarkan data APKASINDO, perkebunan sawit rakyat di Jawa Barat tersebar di sejumlah daerah seperti Subang, Garut, Pangandaran, dan Tasikmalaya. Meski luasnya tidak sebesar provinsi sentra sawit lainnya, keberadaan perkebunan tersebut menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga.
Merujuk Buku Statistik Perkebunan Kementerian Pertanian 2025, total luas perkebunan kelapa sawit di Jawa Barat mencapai 15.764 hektare dengan status tanaman menghasilkan. Dari luasan tersebut, produksi tercatat mencapai 43.493 ton crude palm oil (CPO).
Sebagian besar lahan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seluas 11.254 hektare, disusul perkebunan swasta sekitar 4.259 hektare. Sementara data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sektor perkebunan sawit di Jawa Barat menyerap 8.170 tenaga kerja.
“Apakah Gubernur siap bertanggung jawab atas nasib ribuan pekerja ini jika sawit dilarang?” kata Qayuum.
Dari perspektif keberlanjutan, APKASINDO menegaskan bahwa sawit justru mampu memenuhi tiga pilar utama pembangunan berkelanjutan: ekonomi, sosial, dan lingkungan, terutama jika dikelola secara bertanggung jawab.
“Kalau dikaitkan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), 17 kriterianya bisa dipenuhi oleh sektor sawit,” ujar Qayuum.
Ia juga menilai kebijakan larangan sawit terkesan berangkat dari kasus yang bersifat lokal, yakni adanya laporan penanaman sawit di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon.
“Kalau ada pelanggaran perizinan, tindak saja pelakunya sesuai hukum. Jangan membuat larangan menyeluruh yang serampangan,” tegasnya.
APKASINDO turut membantah anggapan bahwa kelapa sawit merupakan tanaman boros air. Qayuum mengutip literatur ilmiah klasik Superficial Run-off and Erosion in Java karya Coster, yang menyebutkan bahwa berdasarkan indikator evapotranspirasi, kebutuhan air sawit relatif lebih rendah dibanding banyak tanaman lain.
Kelapa sawit tercatat membutuhkan air sekitar 1.104 milimeter per tahun, jauh lebih rendah dibanding bambu dan lamtoro (3.000 mm), akasia (2.400 mm), sengon (2.300 mm), serta pinus dan karet (1.300 mm).
“Data ini jelas menunjukkan sawit bukan tanaman paling boros air. Seharusnya ini dibaca sebelum membuat kebijakan,” katanya.
Dari sisi hukum, Dewan Pakar APKASINDO, Prof. Ermanto Fahamsyah, menilai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/Perek berpotensi bertentangan dengan regulasi nasional.
Menurut Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Jember itu, surat edaran pada dasarnya merupakan instrumen administratif internal dan tidak boleh menciptakan norma larangan baru yang menegasikan peraturan di atasnya.
“Jika muatan surat edaran melampaui kewenangan atribusi dan delegasi, maka secara normatif berpotensi cacat hukum,” jelas Ermanto.
APKASINDO pun mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka ruang dialog dan mengkaji ulang kebijakan tersebut dengan melibatkan petani, pekerja, akademisi, serta lembaga penelitian.
“Ada puluhan ribu orang yang menggantungkan hidupnya pada sawit di Jawa Barat. Kebijakan seharusnya menjadi solusi, bukan malah menciptakan masalah baru,” pungkas Qayuum.


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *