
sawitsetara.co - PONTIANAK — Anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah daerah memicu desakan agar pemerintah pusat turun tangan. Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalimantan Barat meminta Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Investigasi Nasional untuk mengusut dugaan ketidakwajaran penurunan harga yang dinilai merugikan jutaan petani sawit.
Permintaan tersebut telah disampaikan melalui laporan resmi kepada Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Dalam Negeri, serta jajaran pemerintah terkait.
Dewan Penasehat DPW APKASINDO Kalimantan Barat, Ir. Mahmuda Junaidi Nasution, MM, menilai penurunan harga TBS di tingkat petani tidak sebanding dengan koreksi harga crude palm oil (CPO) di pasar global.
“Harga CPO hanya turun sekitar Rp300 hingga Rp400 per kilogram. Namun harga TBS petani turun hingga Rp1.000 sampai Rp1.500 per kilogram. Perbedaan ini harus diinvestigasi secara menyeluruh karena menyangkut nasib jutaan petani sawit Indonesia,” kata Mahmuda pada Senin (1/6/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan mekanisme pasar, melainkan juga menyangkut amanat konstitusi. Ia merujuk Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip itu, kata dia, sejalan dengan nilai keadilan sosial yang terkandung dalam Pancasila.
APKASINDO menilai pemerintah perlu memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Dalam aturan tersebut, harga pembelian TBS tidak boleh ditetapkan secara sepihak oleh perusahaan. Penetapan harga harus melalui mekanisme resmi yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan pengolahan kelapa sawit (PKS), dan perwakilan pekebun dalam Tim Penetapan Harga TBS Provinsi.
Tim itu terdiri atas unsur dinas provinsi, dinas kabupaten/kota, perusahaan PKS atau asosiasi perusahaan sawit, serta kelembagaan pekebun dan asosiasi petani sawit. Hasil perhitungan tim kemudian menjadi dasar penetapan harga TBS oleh kepala dinas atas nama gubernur.
Mahmuda mengatakan investigasi perlu dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap mekanisme tersebut. Menurut dia, jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian besar bagi petani, maka pertanggungjawaban hukum tidak boleh berhenti pada tingkat korporasi.
“Direksi, CEO, komisaris, maupun pihak-pihak yang mengambil keputusan strategis dalam perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mengetahui, memerintahkan, membiarkan, atau turut serta dalam kebijakan yang melanggar aturan. Hukum harus memberikan efek jera,” ujarnya.

Selain penegakan hukum pidana dan administratif, APKASINDO juga menyoroti kemungkinan upaya hukum perdata. Jika terbukti terjadi pembelian TBS di bawah ketentuan yang berlaku, perusahaan dapat diminta mengganti kerugian petani melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam skema tersebut, negara dapat menjatuhkan sanksi sesuai kewenangannya, sementara petani berhak menuntut pengembalian kerugian atas selisih harga yang diduga terjadi selama periode pelanggaran.
Berdasarkan kajian awal APKASINDO Kalimantan Barat, potensi kerugian petani di provinsi itu diperkirakan mencapai Rp1,35 triliun per bulan. Secara nasional, kerugian diperkirakan dapat menyentuh Rp9,6 triliun per bulan apabila selisih harga yang dianggap tidak wajar tersebut terjadi secara luas.
Karena itu, organisasi petani sawit tersebut meminta Presiden membentuk Satgas Investigasi Nasional yang melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kepolisian, Kejaksaan, serta lembaga pengawas persaingan usaha. Satgas itu diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta secara transparan, termasuk menelusuri faktor-faktor yang mempengaruhi harga TBS.
Investigasi juga dinilai penting untuk mengkaji dampak berbagai kebijakan strategis pemerintah di sektor sawit yang bertujuan meningkatkan penerimaan negara, memperkuat devisa, dan mendukung kesejahteraan masyarakat.

Dalam pernyataannya, APKASINDO menyatakan dukungan terhadap pembentukan Danantara dan DSI sebagai instrumen kedaulatan ekonomi nasional. Organisasi tersebut berpandangan bahwa pengelolaan kekayaan alam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan rakyat Indonesia.
“Kami tidak menolak investasi dan tidak menolak kebijakan negara. Yang kami minta adalah keadilan. Kami sangat mendukung program pemerintah yang sangat pro rakyat tapi jika ada pihak yang mengambil keuntungan dengan mengorbankan petani, maka negara harus hadir dan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Mahmuda.
Menurut APKASINDO, penegakan hukum yang konsisten diperlukan bukan hanya untuk melindungi petani, tetapi juga menjaga kredibilitas industri sawit nasional agar tetap sehat, berkeadilan, dan mampu menjadi sumber kemakmuran bagi masyarakat sebagaimana amanat konstitusi.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *