
sawitsetara.co - BANDA ACEH - Penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Provinsi Aceh kembali digelar di Kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh pada Selasa, (29/10/2025). Rapat yang dilaksanakan secara hybrid (Zoom Meeting dan tatap muka) ini diikuti oleh unsur Distanbun Aceh, GAPKI, APKASINDO, serta perwakilan 56 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) se-Provinsi Aceh.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPW APKASINDO Aceh, Netap Ginting menyampaikan sejumlah usulan dan tanggapan penting terkait kebijakan harga TBS, yang dinilai masih belum berpihak pada petani sawit rakyat.
Netap menyoroti bahwa Indeks K perlu segera dikoreksi dan dievaluasi. Saat ini, nilai Indeks K Aceh masih berada pada kisaran 88,37% di wilayah timur dan 87,35% di wilayah barat, jauh di bawah Provinsi Riau yang telah mencapai 92%.

“Indeks K sangat mempengaruhi harga TBS. Semakin rendah nilainya, semakin kecil pula harga yang diterima petani,” tegasnya.
Selain itu, APKASINDO Aceh menolak sistem penetapan harga harian yang mengikuti fluktuasi harga lelang CPO di KPBN Belawan. Mereka mengusulkan agar harga TBS ditetapkan per periode, bukan per hari.
“PKS pada dasarnya sudah memiliki kontrak penjualan CPO per bulan. Jadi, perubahan harga harian justru merugikan petani swadaya dan pengepul,” jelasnya

Isu lain yang menjadi sorotan tajam adalah potongan wajib 3% di PKS, yang disebut tidak memiliki dasar hukum. APKASINDO menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran pidana.
“Kami sedang mengumpulkan bukti data timbangan dari sejumlah pabrik. Dalam waktu dekat, APKASINDO Aceh akan melaporkan praktik ini ke Polda Aceh,” tegasnya.
Adapun hasil rapat penetapan harga TBS periode 29 Oktober 2025 mencatat penurunan harga di seluruh kelompok umur tanaman:
- Umur 3 tahun: dari Rp2.515/kg menjadi Rp2.477/kg (turun Rp38)
- Umur 5 tahun: dari Rp2.985/kg menjadi Rp2.940/kg (turun Rp45)
- Umur 10–20 tahun: dari Rp3.458/kg menjadi Rp3.406/kg (turun Rp52)

Sementara itu, harga pembelian TBS di PKS masih berada di kisaran Rp2.920–Rp3.100/kg, dengan selisih hingga Rp350–Rp500/kg dari harga ketetapan pemerintah.
Menutup pertemuan, Netap menyerukan agar seluruh PKS di Aceh mematuhi harga TBS resmi yang telah disepakati dan ditandatangani bersama dalam berita acara rapat.
“Kami berharap seluruh pihak berkomitmen untuk menegakkan kesepakatan ini. Kalau bukan kita yang memperjuangkan petani, siapa lagi? Dan kalau bukan sekarang, kapan lagi?” pungkasnya.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *