KONSULTASI
Logo

Anggota DPRD Pesisir Selatan Laporkan Dugaan Kartel dan Monopsoni Harga TBS Sawit ke KPPU

11 Juni 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Anggota DPRD Pesisir Selatan Laporkan Dugaan Kartel dan Monopsoni Harga TBS Sawit ke KPPU

sawitsetara.co - PAINAN – Dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat di sektor perkebunan kelapa sawit mencuat di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Novermal, S.H., M.H., secara resmi mengadukan lima pabrik kelapa sawit (PKS) di daerah tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia atas dugaan praktik kartel dan monopsoni dalam penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit serta penerapan potongan timbangan atau sortasi.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 8 Juni 2026 yang ditujukan kepada Ketua KPPU RI di Jakarta. Dalam surat itu, Novermal menyebut lima PKS yang beroperasi di Kabupaten Pesisir Selatan diduga melakukan praktik yang merugikan petani sawit swadaya karena menetapkan harga TBS pada tingkat yang jauh lebih rendah dibandingkan daerah lain di Sumatera Barat, sekaligus menerapkan potongan timbangan yang lebih tinggi.

“Dengan ini saya mengadukan dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat berupa dugaan praktik kartel dan monopsoni harga dan potongan timbangan (sortasi) tandan buah segar (TBS) kelapa sawit oleh lima pabrik kelapa sawit di Kabupaten Pesisir Selatan,” tulis Novermal dalam surat pengaduannya kepada KPPU.

Sawit Setara Default Ad Banner

Lima perusahaan yang dilaporkan tersebut yakni PT Incasi Raya Sudetan POM di Teluk Ampalu, Inderapura; PT Sumatera Jaya Agro Lestari di Teluk Ampalu, Inderapura; PT Transco Energi Utama di Tiga Sungai, Inderapura; PT Kemilau Permata Sawit di Kubu, Tapan; serta PT Muara Sawit Lestari di Lunang Selatan, Kecamatan Lunang.

Menurut Novermal, salah satu indikasi kuat yang menjadi dasar pengaduan adalah adanya keseragaman harga pembelian TBS sawit rakyat yang berada pada level paling rendah di Sumatera Barat. Kondisi tersebut dinilai tidak wajar mengingat kelima perusahaan memiliki kepemilikan yang berbeda namun menerapkan pola harga yang relatif sama.

Ia menjelaskan, pada periode 22–31 Mei 2026 harga TBS kebun plasma di Sumatera Barat mencapai Rp4.005 per kilogram. Sementara harga TBS sawit swadaya di Kabupaten Sijunjung berada pada kisaran Rp3.080 hingga Rp3.120 per kilogram dengan potongan timbangan sekitar 4–5 persen. Sebaliknya, harga TBS sawit swadaya di Kabupaten Pesisir Selatan hanya berkisar Rp2.070 hingga Rp2.350 per kilogram dengan potongan timbangan mencapai 9–12 persen.

“Lima pabrik kelapa sawit di Kabupaten Pesisir Selatan diduga melakukan praktik kartel dengan bersekongkol menetapkan harga TBS kelapa sawit kebun swadaya atau kebun rakyat seragam rendah, yaitu paling rendah di Provinsi Sumatera Barat sebagaimana dilarang Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tegasnya.

Sawit Setara Default Ad Banner

Kondisi serupa juga terjadi pada awal Juni 2026. Berdasarkan data yang disampaikan dalam pengaduan tersebut, harga TBS plasma Sumatera Barat periode 1–7 Juni 2026 ditetapkan sebesar Rp3.855 per kilogram. Pada saat yang sama, harga TBS sawit swadaya di Kabupaten Sijunjung berada di kisaran Rp3.400 hingga Rp3.440 per kilogram dengan potongan timbangan 4–5 persen. Namun di Kabupaten Pesisir Selatan, harga TBS hanya berada pada rentang Rp2.490 hingga Rp2.830 per kilogram dengan potongan timbangan tetap tinggi, yakni 9–12 persen.

Novermal menilai kondisi tersebut bukan fenomena sesaat, melainkan telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama. Akibatnya, petani sawit swadaya di daerah tersebut dinilai kehilangan potensi pendapatan yang signifikan dibandingkan petani di daerah lain yang memiliki kualitas buah dan kondisi geografis yang relatif serupa.

Selain dugaan kartel harga, Novermal juga menyoroti adanya dugaan praktik monopsoni. Menurutnya, petani sawit swadaya di kawasan Surantih hingga Silaut tidak memiliki banyak pilihan pembeli selain lima PKS yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Petani kelapa sawit kebun swadaya di hamparan Surantih sampai Silaut dengan luas kebun lebih kurang 44 ribu hektare tidak memiliki alternatif pembeli lain selain lima pabrik kelapa sawit tersebut,” ungkapnya.

Sawit Setara Default Ad Banner

Dalam teori persaingan usaha, monopsoni terjadi ketika hanya terdapat sedikit pembeli yang menguasai pasar sehingga memiliki kekuatan untuk menentukan harga pembelian. Situasi ini berpotensi menempatkan petani sebagai pihak yang memiliki posisi tawar lemah karena bergantung pada pembeli yang sama.

Persoalan lain yang turut disorot dalam laporan tersebut adalah ketidaktransparanan rendemen dan dasar perhitungan potongan timbangan. Novermal menilai petani selama ini tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai mekanisme penetapan harga maupun dasar pengurangan berat TBS yang diterapkan oleh pabrik.

“Rendemen TBS hamparan Surantih sampai Silaut tidak pernah dicek, dan rendemen pabrik juga tidak pernah dibuka ke publik. Potongan timbangan atau sortasi diberlakukan 9 sampai 12 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan daerah Sijunjung yang hanya 4 sampai 5 persen,” tulisnya.

Ia juga menilai adanya kesamaan harga rendah dan tingginya potongan timbangan yang diterapkan oleh lima PKS tersebut mengindikasikan kemungkinan adanya koordinasi atau persekongkolan dalam menentukan kebijakan pembelian TBS sawit rakyat.

“Keseragaman harga rendah dan keseragaman potongan timbangan yang tinggi di lima pabrik kelapa sawit dengan kepemilikan berbeda mengindikasikan adanya persekongkolan atau komunikasi maupun koordinasi dalam penetapan harga dan potongan timbangan,” katanya.

Atas dasar berbagai temuan tersebut, Novermal meminta KPPU segera melakukan penelitian dan penyelidikan awal terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Ia juga meminta KPPU memanggil seluruh pihak teradu untuk memberikan klarifikasi serta membuka data rendemen dan dasar penetapan sortasi yang selama ini diterapkan.

Selain itu, apabila terbukti terjadi pelanggaran persaingan usaha, KPPU diminta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan iklim usaha yang sehat dan memastikan petani sawit swadaya memperoleh perlakuan yang adil dalam transaksi penjualan TBS.

Novermal berharap mekanisme pembelian TBS sawit rakyat di Kabupaten Pesisir Selatan dapat berjalan lebih transparan dan berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra. Menurutnya, transparansi harga, rendemen, dan potongan timbangan menjadi kunci untuk melindungi pendapatan petani sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor perkebunan sawit.

Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Pesisir Selatan, Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Gubernur Sumatera Barat, serta Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat sebagai bentuk dorongan agar persoalan yang telah lama dikeluhkan petani sawit swadaya itu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.

Tags:

harga TBS

Berita Sebelumnya
DBH Sawit Dinilai Bisa Perkuat Kesejahteraan Petani, Disbun Riau Tekankan Percepatan PSR dan Legalitas Lahan

DBH Sawit Dinilai Bisa Perkuat Kesejahteraan Petani, Disbun Riau Tekankan Percepatan PSR dan Legalitas Lahan

Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dinilai dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat sektor perkebunan sawit rakyat jika dimanfaatkan secara tepat sasaran.

10 Juni 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *