KONSULTASI
Logo

Ahok Bongkar “Borok” Inti Plasma Sawit: Tawarkan Model Koperasi Desa Lebih Adil untuk Petani

18 Maret 2026
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
Ahok Bongkar “Borok” Inti Plasma Sawit: Tawarkan Model Koperasi Desa Lebih Adil untuk Petani

sawitsetara.co - Politikus Basuki Tjahaja Purnama kembali melontarkan kritik tajam terhadap tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia. Dalam pernyataannya melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Ahok secara terbuka menilai bahwa skema kemitraan inti plasma yang selama ini dijalankan belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat desa.

Menurut Ahok, konsep inti plasma yang selama ini digadang-gadang sebagai solusi pemberdayaan petani justru kerap menyimpang dalam implementasinya. Ia bahkan menuding adanya praktik-praktik yang merugikan masyarakat, salah satunya melalui penggunaan sistem nominee.

“Program inti plasma itu banyak bohong karena banyak perusahaan menggunakan nominee pegawai,” ujar Ahok.

Skema inti plasma sendiri sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan menyediakan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU). Dalam praktik idealnya, perusahaan bertindak sebagai pengelola utama yang memberikan dukungan teknis dan sarana produksi, sementara masyarakat mengelola kebun plasma dan memperoleh hasil dari aktivitas tersebut.

Idul Fitri

Namun, menurut Ahok, realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan. Ia menilai manfaat ekonomi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru tidak maksimal.

“Harusnya rakyat dapat manfaat besar, tapi kenyataannya banyak yang tidak,” katanya.

Berangkat dari kondisi tersebut, Ahok menawarkan pendekatan alternatif yang dinilai lebih adil dan berkelanjutan. Ia mengusulkan agar kepemilikan kebun plasma dialihkan menjadi milik kolektif masyarakat desa melalui koperasi.

“Saya mendambakan tiap desa yang buka sawit, plasma itu adalah milik desa, tepatnya koperasi desa,” ungkapnya.

Dalam model ini, setiap warga desa secara otomatis menjadi anggota koperasi, sehingga memiliki hak atas keuntungan dari hasil perkebunan. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya menjadi pekerja atau penerima bagi hasil, tetapi juga pemilik usaha.

“Orang desa harus diutamakan kerja di situ, lalu dapat gaji plus dapat dividen dari sawit,” lanjut Ahok.

Ia menilai, kombinasi antara kepemilikan usaha dan kesempatan kerja akan menciptakan distribusi ekonomi yang lebih merata. Masyarakat desa tidak hanya bergantung pada penghasilan harian, tetapi juga mendapatkan manfaat jangka panjang dari hasil usaha bersama.

Idul Fitri

Tak hanya soal kepemilikan, Ahok juga menyoroti pentingnya memperkuat posisi tawar masyarakat dalam rantai industri sawit. Ia mengusulkan agar desa memiliki fasilitas pengolahan sendiri, seperti pabrik kelapa sawit (PKS), agar tidak selalu bergantung pada perusahaan besar.

“Kalau dia ditekan harga, kita bisa patungan dengan BUMD atau pinjam bank, kita bikin pabrik kelapa sawitnya,” tegasnya.

Menurutnya, langkah ini akan memberikan kemandirian bagi masyarakat desa sekaligus meningkatkan daya tawar mereka di tengah fluktuasi harga komoditas sawit.

Dalam pemaparannya, Ahok juga menyinggung praktik di Finlandia, yang dinilai berhasil melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Di sana masyarakat ikut memiliki dan menikmati hasilnya,” ujarnya.

Ahok menilai, pendekatan serupa perlu diterapkan di Indonesia agar kekayaan sumber daya alam tidak hanya dinikmati oleh korporasi, tetapi juga oleh masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah produksi.

“Selama ini perusahaan sering hanya menerapkan bagi hasil yang tidak memberikan keuntungan maksimal bagi masyarakat,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa sudah saatnya sistem lama dievaluasi dan digantikan dengan model yang lebih berpihak pada masyarakat desa. Menurutnya, konsep koperasi desa dapat menjadi solusi untuk menciptakan keadilan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

“Intinya, masyarakat harus jadi pemilik, bukan hanya penonton,” tutup Ahok.


Berita Sebelumnya
Harga TBS Sawit Plasma Riau Naik Terus, Tertinggi Usia 9 Tahun Capai Rp 3.886,50/Kg

Harga TBS Sawit Plasma Riau Naik Terus, Tertinggi Usia 9 Tahun Capai Rp 3.886,50/Kg

Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kemitraan plasma di Provinsi Riau untuk periode 18–31 Maret 2026 mengalami kenaikan lagi.

17 Maret 2026Harga TBS

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *