
sawitsetara.co - PEKANBARU — Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau, Purnama Irawansyah, S.Hut., MM., menyebut masih terdapat 142 desa di Riau yang berada dalam kawasan hutan. Kondisi tersebut turut memengaruhi kepastian ruang dan legalitas lahan masyarakat, termasuk kebun yang telah lama dikelola.
Purnama mengatakan, persoalan tata ruang di Riau berkaitan erat dengan belum tuntasnya sinkronisasi antara peta kawasan hutan dan kondisi penggunaan lahan di lapangan. Sejumlah kebun masyarakat, termasuk kebun dari program pemerintah seperti SRDP dan perkebunan karet, disebutnya masuk dalam kawasan hutan.
“Banyak kampung dan kebun yang sudah ada, tetapi masih tercatat dalam kawasan hutan. Ketika masyarakat ingin mengurus sertifikat untuk kedua kalinya, mereka menghadapi kendala,” kata Purnama dalam audiensi terkait penguatan implementasi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di Kantor Gubernur Riau, Kamis (1/10/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau pada 2018 dilakukan di tengah persoalan penyesuaian dengan kawasan hutan. Saat itu, pemerintah daerah harus mengakomodasi ketentuan kawasan hutan agar RTRW dapat ditetapkan.
Namun, menurut Purnama, kondisi tersebut kemudian menimbulkan persoalan ketika RTRW digunakan dalam pembahasan lintas sektor. Ia menyebut terdapat perbedaan pandangan antara kementerian terkait mengenai bidang tanah yang telah bersertifikat, tetapi masuk dalam peta kawasan hutan.
Pemerintah Provinsi Riau, lanjut dia, berharap pemerintah pusat dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab, penyelesaian di tingkat daerah tidak mudah ketika kewenangan dan data berada pada sejumlah kementerian atau lembaga.
Purnama memperkirakan revisi tata ruang dapat membutuhkan waktu panjang. Meski demikian, ia menyebut RTRW Provinsi Riau yang ditetapkan pada 2018 masih berlaku dan tetap menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam perencanaan pembangunan daerah.
Ia berharap pembentukan Badan Reforma Agraria dapat membantu menyinkronkan kebijakan kehutanan dengan kondisi penggunaan lahan yang telah berkembang di masyarakat. Menurut dia, penyelesaian perlu mempertimbangkan sejarah penguasaan lahan dan kondisi aktual di lapangan.
Selain persoalan tata ruang, Purnama menyoroti kebijakan perhutanan sosial dan pengakuan komoditas yang dapat dikembangkan di kawasan hutan. Ia membandingkan kebijakan terhadap kopi di Lampung dengan kondisi Riau, yang menurutnya masih menghadapi keterbatasan dalam mengembangkan komoditas perkebunan melalui skema perhutanan sosial.
“Perlu ada kebijaksanaan dalam melihat kondisi masing-masing daerah. Jangan sampai kebijakan yang diterapkan tidak sesuai dengan komoditas dan kebutuhan masyarakat setempat,” ujarnya.
Dalam pembahasan sawit berkelanjutan, Purnama juga menyinggung pentingnya memperhitungkan kontribusi Riau terhadap penurunan emisi gas rumah kaca. Ia menyebut Riau mengembangkan inisiatif Green for Riau melalui pendekatan yurisdiksi untuk menghitung kontribusi penurunan emisi di tingkat provinsi.
Menurut dia, upaya tersebut perlu dilihat bersama dengan kontribusi ekonomi perkebunan sawit. Purnama menyampaikan bahwa sektor sawit memberi sumbangan besar bagi perekonomian, tetapi perputaran uang yang tinggal di daerah masih menjadi persoalan.
Ia mengutip data yang disampaikan dalam forum tersebut mengenai kontribusi ekonomi Riau dan jumlah uang yang beredar di daerah. Purnama menyebut pemerintah perlu mendorong agar manfaat ekonomi dari perkebunan, termasuk kebun rakyat, lebih banyak dirasakan masyarakat dan berputar di Riau.
Purnama juga menyoroti kebijakan pembatasan angkutan CPO melalui jalan tol Pekanbaru-Dumai. Ia mengatakan, sejak jalan tol beroperasi sekitar enam tahun lalu, angkutan CPO belum dapat melintas, meskipun di sekitar pelabuhan terdapat fasilitas tangki yang digunakan untuk komoditas tersebut. Menurut dia, kebijakan itu perlu dievaluasi agar infrastruktur yang dibangun dapat mendukung kegiatan ekonomi daerah.
Terkait sertifikasi ISPO, Purnama menilai penyelesaian persoalan tata ruang dan status lahan menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian kepada pekebun. Ia berharap pemerintah pusat dan daerah dapat menyelaraskan data serta kebijakan, sehingga proses sertifikasi tidak terhambat oleh persoalan administrasi yang belum terselesaikan.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut permohonan Badan Informasi Geospasial (BIG) kepada Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk membahas penguatan implementasi sertifikasi ISPO di sektor perkebunan kelapa sawit.
Pertemuan turut dihadiri jajaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, GAPKI Riau, APKASINDO, United Nations Development Programme (UNDP), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Luar Negeri, akademisi Universitas Riau (Unri), serta kemitraan INDEF.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *