KONSULTASI
Logo

100 Hari Menuju EUDR, Koperasi Dianjurkan Jadi Benteng 2,6 Juta Petani Sawit

5 September 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
100 Hari Menuju EUDR, Koperasi Dianjurkan Jadi Benteng 2,6 Juta Petani Sawit

sawitsetara.co - JAKARTA — Regulasi deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) memasuki fase krusial. Menjelang pemberlakuan regulasi tersebut, Indonesia menghadapi pekerjaan besar untuk memastikan jutaan petani sawit swadaya tidak tersingkir dari rantai pasok global akibat keterbatasan legalitas lahan, ketertelusuran, teknologi, dan biaya kepatuhan.

Pakar ekonomi pertanian Indonesia yang juga Rektor IKOPIN, Prof Agus Pakpahan, menilai koperasi dapat menjadi instrumen utama untuk menghadapi tantangan tersebut. Menurut dia, pendekatan individual tidak akan efektif mengingat skala persoalan yang mencakup sekitar 2,6 juta petani sawit swadaya.

Gagasan itu dituangkan Agus dalam tulisan bertajuk “100 Hari Menuju EUDR: Strategi Koperasi Kuantum untuk 2,6 Juta Petani Sawit”, bagian dari Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi, yang diterbitkan Sabtu (5/9/2026).

Agus menyebut EUDR seharusnya tidak semata-mata dipandang sebagai ancaman terhadap ekspor komoditas Indonesia. Regulasi tersebut, kata dia, dapat menjadi momentum untuk membangun kesadaran dan kelembagaan kolektif petani.

“EUDR dapat dilihat sebagai pintu masuk untuk membangun kesadaran kolektif di antara petani bahwa masa depan mereka terletak pada kemampuan untuk mengorganisasi diri, bukan sekadar mengikuti pasar,” tulis Agus.

apkasindo

Menurut Agus, persoalan terbesar yang dihadapi petani bukan hanya tuntutan regulasi, tetapi kemampuan memenuhi persyaratan tersebut secara individual. Biaya kepatuhan yang disebut dapat mencapai sekitar Rp44 juta per petani menjadi beban berat apabila harus ditanggung sendiri. Karena itu, koperasi ditempatkan sebagai “mesin konversi” yang mengubah energi sosial petani menjadi kapasitas ekonomi dan kelembagaan.

Dalam konsep Koperasi Kuantum, Agus menawarkan tiga fondasi, yakni Q atau energi sosial sebagai penggerak, kapasitas kelembagaan atau α yang diperkuat melalui koperasi, serta metode spin-out untuk membangun unit usaha dan sistem yang terukur. Koperasi, menurut dia, tidak cukup hanya berfungsi sebagai tempat mengumpulkan hasil panen. Koperasi harus berkembang menjadi pusat agregasi, fasilitator ketertelusuran sekaligus representasi petani dalam bernegosiasi dengan pemerintah dan pembeli.

Salah satu strategi yang ditawarkan adalah membentuk unit khusus di dalam koperasi, yang disebut Cooperative Integration Module (CIM). Unit ini bertugas mengumpulkan dan mengelola data lahan petani, termasuk koordinat lahan, dokumen legalitas serta data budidaya. Sistem tersebut juga perlu dirancang sederhana dan dapat bekerja secara offline. Dengan demikian, keterbatasan jaringan internet di wilayah perkebunan tidak menjadi alasan untuk menunda pembangunan sistem ketertelusuran.

“Teknologi bukanlah pengganti kelembagaan,” tulis Agus. Menurut dia, digitalisasi harus ditempatkan sebagai alat untuk memperkuat koperasi, bukan justru menciptakan ketergantungan baru kepada platform atau perusahaan teknologi.

apkasindo

Petani Tidak Bisa Dipaksa Bergerak Seragam

Agus juga menyoroti perbedaan kapasitas antarpetani. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesiapan yang sama dalam memenuhi tuntutan administrasi dan teknologi EUDR. Karena itu, pendekatan bertahap diperlukan. Petani yang sudah siap secara teknologi dan administrasi dapat diprioritaskan untuk memperoleh dukungan penuh, sementara petani yang belum siap mendapatkan pendampingan lebih intensif, termasuk dalam pengurusan legalitas lahan.

Koperasi menjadi ruang musyawarah untuk membagi tanggung jawab tersebut. Petani yang lebih maju didorong membantu petani lainnya melalui kaderisasi dan pelatihan berjenjang. Agus mengusulkan pembentukan unit edukasi EUDR di koperasi untuk memberikan pelatihan mengenai ketertelusuran, legalitas lahan serta sertifikasi keberlanjutan seperti ISPO dan RSPO. Selain itu, koperasi dapat membangun unit akses pendanaan untuk menghubungkan petani dengan pemerintah, perbankan maupun skema pembiayaan lain yang relevan.

Untuk membiayai kegiatan tersebut, koperasi dapat menerapkan skema kolektif. Misalnya melalui iuran anggota atau potongan kecil dari hasil panen yang dikelola secara transparan untuk membiayai pendampingan teknis, pengurusan dokumen dan operasional sistem digital.

100 Hari Menjadi Momentum Konsolidasi

Menurut Agus, 100 hari menuju fase penting penerapan EUDR harus digunakan untuk membangun fondasi, bukan sekadar melakukan sosialisasi. Koperasi perlu segera memetakan anggota, mengidentifikasi kesiapan legalitas lahan, mengumpulkan data geospasial, membentuk kader digital serta membangun jaringan dengan pemerintah, perusahaan dan lembaga pendamping.

Ia menilai pendekatan tersebut akan membuat petani tidak berdiri sendiri ketika berhadapan dengan tuntutan pasar global. “Petani butuh pendampingan, bukan hanya sosialisasi. Mengurus sertifikat lahan saja sudah menguras waktu, tenaga, dan biaya,” demikian salah satu gambaran kondisi petani yang dikutip dalam tulisan tersebut. Agus menegaskan keberhasilan menghadapi EUDR tidak hanya diukur dari kemampuan Indonesia mempertahankan akses pasar Uni Eropa. Lebih jauh, proses tersebut harus menjadi momentum memperkuat ekonomi kerakyatan dan posisi petani dalam rantai nilai sawit.

Jika dikelola secara kolektif, EUDR menurut dia dapat menjadi pemicu perubahan tata kelola perkebunan rakyat. Koperasi tidak lagi sekadar menjadi lembaga ekonomi di tingkat petani, melainkan menjadi infrastruktur sosial, data, pembiayaan dan ketertelusuran.

“Jika kita gagal, 2,6 juta petani sawit akan terpinggirkan dari pasar global. Jika kita berhasil, kita tidak hanya membuka akses pasar, tetapi juga membangun fondasi ekonomi kerakyatan yang tangguh dan inklusif,” tulis Agus.

Bagi Agus, tantangan EUDR pada akhirnya bukan hanya soal memenuhi aturan pasar Eropa. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana energi sosial jutaan petani dapat diorganisasi menjadi kekuatan ekonomi melalui koperasi.100 Hari Menuju EUDR, Prof Agus Pakpahan Dorong Koperasi Jadi Benteng 2,6 Juta Petani Sawit

Tags:

EUDRKeberlanjutanKoperasi Sawit

Berita Sebelumnya
Sawit Rakyat Kutim Mulai Menua, Pemkab Siapkan PSR Sekaligus Benahi Legalitas dan Kualitas Kebun

Sawit Rakyat Kutim Mulai Menua, Pemkab Siapkan PSR Sekaligus Benahi Legalitas dan Kualitas Kebun

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, mengatakan pelaksanaan PSR harus sekaligus menjadi momentum untuk membenahi berbagai persoalan yang selama ini dihadapi perkebunan rakyat. Mulai dari kualitas bibit, kepastian legalitas lahan, kelembagaan petani hingga akses pembiayaan.

4 September 2026PSR

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *