sawitsetara.co – JAKARTA – Minyak kelapa sawit sering disebut sebagai perusak lingkungan di Indonesia. Padahal tahukah kita ternyata sawit termasuk dalam kategori industri non ekstraktif yang berarti tidak mengkestraksi atau merusak bumi.
Suatu sektor ekonomi disebut ekstraktif jika hanya mengambil atau memanen yang tersedia di alam, misalnya pertambangan, berburu, memancing, dan logging.
Melansir dari buku Mitos atau Fakta, perkebunan kelapa sawit justru merupakan kegiatan ekonomi non ekstraktif karena produksi CPO diperoleh dengan cara membudidayakan kelapa sawit serta melakukan pengolahan lebih lanjut, dengan menggunakan manajemen dan ilmu pengetahuan/teknologi.
Dengan demikian, kelapa sawit terus berkembang karena adanya pengembangan yang terus memperhatikan keadaan lingkungannya karena merupakan media utama untuk budidaya tanaman tersebut.
Berdasarkan pemikiran tersebut, upaya peningkatan produksi CPO memiliki dua pilihan pendekatan yaitu peningkatan luas areal atau peningkatan produktivitas minyak per hektar.
Berdasarkan data yang tercatat, sumbangan produktivitas dalam produksi minyak sawit Indonesia hingga tahun 2016 secara umum mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Hal ini disebutkan selama periode 1970-1990, kontribusi produktivitas CPO Indonesia menutup kebutuhan dunia sekitar 39 persen, lalu dalam periode 1991-2000, produksi tersebut meningkat menjadi 44 persen.
Dengan demikian pertumbuhan produksi CPO Indonesia telah dilakukan dengan cara opsi yang lebih sustainable atau peningkatan produktivitas dibandingkan dari perluasan areal.
Pendekatan ini semakin diperkuat pemerintah melalui program nasional Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang memastikan intensifikasi sawit rakyat, melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018.
Jur : Ningrum
Red : Maria Pandiangan