sawitsetara.co – BALI – Pemerintah akan meningkatkan keikutsertaan petani dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan mempermudah persyaratan.
“Saat ini, pemerintah sedang menyusun kebijakan untuk percepatan Program PSR setelah dilakukan peningkatan dana PSR dari dari Rp30 juta/hektar (ha) menjadi Rp60 Juta/ha,” ujar Dida Gardera, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian RI di sela-sela Pekan Riset Sawit Indonesia di Nusa Dua, Bali.
Dida mengatakan bahwa verifikasi dokumen pengajuan PSR akan dibuat menjadi lebih singkat. Selain itu, tidak lagi dibutuhkan surat keterangan bebas dari Kawasan Hutan yang diterbitkan KLHK dan surat bebas dari lahan HGU yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Menurut Dida, kedua syarat tadi akan diganti menjadi surat pernyataan dari pekebun yang menjelaskan bebas dari Kawasan Hutan dan/atau sesuai dengan RTRW, serta bebas dari lahan HGU (Hak Guna Usaha).
Saat ini, penyaluran Dana PSR mencapai Rp9,66 Triliun sampai 20 September 2024 kepada 154.866 Pekebun dengan luas lahan 344.792 Ha. Dida menambahkan agar Dana PSR dapat tepat guna dan tepat sasaran, perlu dukungan pembiayaan riset dari BPDPKS terkait benih kelapa sawit unggul dan penerapan teknologi yang mendukung pelaksanaan Program PSR. (yin)