sawitsetara.co – PEKANBARU – Sempat alami penurunan diminggu lalu, terpantau harga tandan buah segar (TBS) Provinsi Riau mengalami penguatan untuk dikategori mitra swadaya dan mitra plasma.
Kenaikan harga petani plasma ini didorong oleh harga CPO yang naik sebesar Rp113,82/kg, yaitu harga menjadi Rp12.538,95/kg, sementara harga Kernel menjadi Rp7.591,20/kg yang terpantau turun tipis sebesar Rp73,79/kg dari periode sebelumnya.
Berdasarkan data dari pabrik kelapa sawit (PKS) yang masuk ke Pemerintah provinsi melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau menghitung dan menetapkan adanya kenaikan untuk harga TBS petani plasma sebesar Rp25,58 per kg, sehingga harga tbs petani plasma menjadi Rp2.942,19/kg.
Berbeda dengan kategori petani swadaya mengalami kenaikan yang dipengaruhi oleh harga CPO yang naik sebesar Rp95,76/kg yaitu menjadi Rp 12.740,16/kg.
Sama halnya dengan Kernel petani swadaya naik sebesar Rp772,98/kg yaitu menjadi Rp8.444,00/kg
Sehingga untuk harga TBS petani swadaya, naik tipis hanya Rp36,59 per kg dan harga menjadi Rp2.958,38.
Menurut tim penetapan harga, kenaikan harga tbs petani plasma dan swadaya dikarenakan meningkatnya harga crude palm oil (CPO) dan kernel.
Berikut detail harga TBS kelapa Sawit Kemitraan Swadaya Provinsi Riau Periode Periode 19 – 25 Juni 2024:
Umur 3th (Rp 2.278,31);
Umur 4th (Rp 2.549,04);
Umur 5th (Rp 2.743,87);
Umur 6th (Rp 2.852,16);
Umur 7th (Rp 2.915,62);
Umur 8th (Rp 2.951,85);
Umur 9th (Rp 2.958,38);
Umur 10th-20th (Rp 2.923,66);
Umur 21th (Rp 2.870,65);
Umur 22th (Rp 2.810,63);
Umur 23th (Rp 2.742,42);
Umur 24th (Rp 2.690,98);
Umur 25th (Rp 2.648,50);
Berikut detail harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Plasma Provinsi Riau periode periode 19 – 25 Juni 2024 :
Umur 3 Th (Rp 2.251,03);
Umur 4 Th (Rp 2.567,25);
Umur 5 Th (Rp 2.725,63);
Umur 6 Th (Rp 2.846,75);
Umur 7 Th (Rp 2.906,21);
Umur 8 Th (Rp 2.940,76);
Umur 9 Th (Rp 2.942,19);
Umur 10-20 Th (Rp 2.924,72);
Umur 21 Th (Rp 2.876,39);
Umur 22 Th (Rp 2.829,46);
Umur 23 Th (Rp 2.779,99);
Umur 24 Th (Rp 2.725,46);
Umur 25 Th (Rp 2.664,48);
Jur: Ningrum