sawitsetara.co – JAKARTA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memiliki perhatian besar dan serius pada aksi pencurian buah kelapa sawit atau tandan buah segar (TBS) yang terjadi di perusahaan-perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut. Bahkan, menindak tegas setiap pelaku.
Dikutip dari Borneo news, Kepala Bidang Humas, Polda Kalteng Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan salah satu bentuk gangguan yang mendapatkan perhatian serius adalah aksi pencurian buah kelapa sawit di perusahaan-perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kalteng.
“Setiap pelanggaran hukum yang mengganggu investasi, termasuk pencurian buah kelapa sawit akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kalteng,” kata Erlan.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan pihaknya terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan termasuk perusahaan dan masyarakat sekitar untuk mencegah serta menindak tegas aksi kriminal yang merugikan dunia usaha.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban sehingga investasi di Kalteng dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan bersama,” ungkap Erlan.
Selain itu, agar upaya yang dilakukan bisa berjalan optimal, Polda Kalteng juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi dengan melakukan pelanggaran hukum di sektor investasi.
Keamanan dan kepastian hukum yang terjaga diyakini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi di daerah tersebut.
Bahkan, Polda Kalteng menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan perkebunan serta wilayah-wilayah lain yang menjadi pusat investasi guna memastikan perlindungan terhadap aset dan kegiatan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di Januari 2025 ini jajaran Polres di Kalteng juga sudah ada yang menindak tegas pelaku penjarah buah kelapa sawit milik perusahaan. Saat ini juga para tersangka sudah mendekam di Mapolres setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari penelusuran informasi tim redaksi sawitindonesia.com, dikutip dari suarindonesia.com, Polda Kalteng menegaskan bahwa pencurian buah sawit perusahaan sangat mengganggu iklim investasi di Kalteng, khususnya pada sektor perkebunan kelapa sawit.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pencurian buah sawit milik perusahaan. Tindakan ini jelas merugikan perusahaan dan mengganggu kelancaran investasi di provinsi ini (Kalteng),” kata Erlan.
“Hingga Januari 2025, pihak kepolisian Kabupaten Seruyan telah menangani kasus pencurian buah sawit dengan menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka tersebut telah diamankan, dan perkara ini sedang ditangani oleh kepolisian di Seruyan,” imbuhnya menjelaskan. sumber: Sawit Indonesia