Sawitsetara.net, MASAMBA – Menjelang Bulan Suci Ramadhan, sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Sulawesi Selatan (Sulsel) khususnya di Kabupaten Luwu Utara dan Luwu Timur menurunkan harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit secara sepihak. Bahkan pembelian mereka dibawah standar harga yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulsel periode Maret 2022 sebesar Rp 3.10,-.
Sesuai data yang dikirimkan di dalam grup whatsapp APKASINDO Sulawesi Selatan, pada Rabu 30 Maret 2022, harga pembelian TBS PTPN XIV di harga Rp. 2.995,- per kilogram sedangkan pembelian di PT. Surya Sawit Sejahtera (SSS) di harga Rp. 3.050,- per kilogram, di PT. Mandiri Palmera Agrindo (MPA) dan PT. Bumi Maju Sawit (BMS) di harga Rp. 3.000,- per kilogram. Sedangkan pembelian di PT. Teguh Wira Pratama. (TWP) sedikit lebih tinggi yakni di harga Rp. 3.140,- tapi memberlakukan potongan antara 2% sampai 2,5%.
Ketika dikonfirmasi via telepon seluler, manager PKS PTPN XIV, A.M. Wardi Samad SP membenarkan bahwa pembelian TBS di PTPN ( PT Perkebunan Nusantara) sebesar Rp. 2.995,- per kilogram tanpa potongan.
Menurutnya, penurunan pembelian harga TBS sesuai dengan penetapan direksi PTPN karena mempertimbangkan turunnya harga penjualan Crude Palm Oil (CPO) yang turun sebanyak Rp. 2.000,- dibandingkan harga sebelumnya.
“Rendemen kami juga turun, karena sebelumnya dominan TBS milik sendiri (dominan varietas Tenera, rendemen > 20 ), sementara sekarang kami olah dominan TBS plasma (dominan varietas Dura, rendemen < 18 %). Hasil analisa laboratorium kami, sudah kami infokan ke Disbun Sulawesi Selatan,” terang A.M Wardi Samad.
Ditanya soal potongan wajib, Wardi menerangkan bahwa tidak ada potongan wajib. “Kami terima apa adanya, sesuai kualitas buah / Kualitas TBS pak. Kualitas 100 persen layak, tetap kami terima 100 persen,” tuturnya.
Sementara Manager PT. SSS, Mikael malah mengaku pembeliannya tetap mengacu pada ketetapan pemerintah yakni Rp. 3.100,- walaupun secara fakta, mereka membeli TBS petani di harga Rp. 3.050,- per kilogram. “Kami membeli TBS saat harga Rp.3.100,-“, tandas Mikael via ponselnya.
Dari delapan PKS yang ada di Sulsel, hanya ada dua yang membela sesuai ketetapan pemerintah yakni PT. SSS dan PT. TWP. Sedangkan PTPN XIV, PT MPA, PT BMS selain menjual dibawah harga, juga memberlakukan potongan juga cukup tinggi. Adapun PT Jas Mulia, PT Kasmar Matano Persada belum melakukan pembelian TBS petani.

Sebelumnnya, Ketua APKASINDO Kabupaten Luwu Utara H. Rafiuddin berharap agar pabrik sawit yang beroperasi tetap membeli harga TBS sesuai ketetapan pemerintah, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan dimana kebutuhan petani meningkat. “Selaku ketua APKASINDO Lutra, saya minta agar PKS menaati aturan yang sudah ditetapkan bersama, karena ini menyangkut kesejahteraan petani,” harap Rafiuddin.
Jur: Mahmuddin / Red: Maria Pandiangan