sawitsetara.co – KOTA SUBULUSSALAM – Sawit adalah salah satu sumber pendapatan terbesar negara, baik melalui pungutan non pajak maupun pajak. Dalam hal pajak, pemerintah berharap semua elemen industri taat membayar pajak, termasuk petani sawit yang dikenai pajak penghasilan dari penjualan Tandan Buah Segar (TBS) nya.
Sebagai salah satu kota yang mengandalkan sektor perkebunan kelapa sawit, Kota Subulussalam di Provinsi Aceh memiliki potensi pendapatan pajak atas sawit yang cukup tinggi.
Oleh karena itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Subulussalam mengadakan sosialisasi kewajiban perpajakan kepada petani sawit, pengumpul, dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Hotel Hermes One Subulussalam, Selasa (9/8).

Dalam kegiatan ini, Eko Wahyudi kepala seksi pelayanan dan Feni Staf Pelayanan langsung menjadi pemateri dengan materi terkait kewajiban petani pengumpul untuk membayar pajak PPh 22 dan 23. Kemudian, terkait PPN wajib dibebankan kepada pembeli akhir yaitu PKS.
Dalam kesempatan ini, pemateri menyampaikan bahwa pendapatan terbesar di Kota Subulussalam dan Singkil dari sektor perkebunan adalah kelapa sawit.
Menanggapi acara sosialisasi ini, Netap Ginting, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kota Subulussalam menyebutkan bahwa petani sawit siap bekerjasama.
“Kami petani sawit, siap untuk membayar pajak dengan syarat pemerintah turut berperan untuk menekan pihak PKS agar membeli TBS petani sesuai dengan permentan 01 2018 dan hasil ketetapan bersama Tim penetapan harga TBS Provinsi Aceh,” tegasnya.
Seperti saat sekarang ini, menurut Netap Ginting dengan harga Crude Palm Oil (CPO) yang sudah tembus Rp.10.800/kg maka seharusnya harga TBS sudah di harga Rp.2.200/kg.
Namun, untuk wilayah Kota Subulussalam harga TBS di tingkat pabrik masih berkisar antar Rp1.500 – Rp1.550/kg.
Hal ini tentu masih jauh dari harapan Mendag yang meminta harga pembelian TBS sudah diatas Rp2.000/kg.
Diketahui pada tanggal 9 Agustus 2022 pembelian TBS di PT. Bangun Sempurna Lestari Rp 1.550, PT. Samudra Sawit Nabati Rp 1.500, PT. Global Sawit Semesta Rp 1.540, PT. Bumi Daya Abadi Rp 1.550.
Jur: Tridara Merninda / Red: Maria Pandiangan