sawitsetara.co – PALEMBANG – Kisah nestapa petani sawit yang mengusulkan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seperti tiada akhir setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 (Permentan 03/2022). Sebuah kisah sedih lagi terdengar dari Sumatera Selatan.
Sejatinya, PSR adalah salah satu instrumen pemerintah untuk memperbaiki perekonomian nasional dan kesejahteraan petani sawit. Namun terpantau paska Permentan 03/2022 malah memiliki banyak hambatan dalam proses pengajuannya. Salah satunya, lahan yang terindikasi masuk HGU.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Sumatera Selatan M. Yunus menceritakan bahwa dari segi regulasi malah memberatkan petani di lapangan.
Seperti yang dialami oleh KUD Mulya Jaya di Kabupaten Ogan Kemiring Ilir yang secara resmi mendapatkan surat dari BPN karena beberapa kapling lahan terindikasi tumpang tindih dengan HGU.
Surat BPN bernomor 1085.1/16.02/IX/2022 tertanggal 23 September 2022 yang ditujukan kepada Ketua Umum KUD Mulya Jaya ini secara jelas mendetailkan adanya 39 kapling petani yang terindikasi berada dalam kawasan HGU.
Hal ini berdasarkan data overlay peta pendaftaran/digital/online di aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan (KKP) pada tanggal 23 September 2022 dan belum diplot dengan peta manual/offline.
Anehnya, Yunus menjelaskan bahwa KUD tersebut adalah plasma dari sebuah PKS.
“KUD Mulya Jaya merupakan mitra plasma Sampoerna Agro Group sejak 26 tahun silam. Namun, saat ingin mengikuti program PSR ketika floating di BPN dinyatakan tumpang tindih dengan HGU,” ujar Yunus.
Bukan hanya HGU, Yunus menjelaskan bahwa persyaratan bebas dari peta indikasi gambut juga menjadi masalah besar bagi petani dalam mengusulkan PSR.
“Tentu ini memberatkan bagi petani, karena petani atau koperasi yang harus urus semuanya. Dan rekomtek tak akan terbit jika persyaratan tidak clear,” ucapnya.
Sebagai pendamping petani sawit yang ingin PSR di Sumatera Selatan, Yunus menegaskan bahwa hal-hal seperti ini seharusnya jangan menjadi syarat untuk program PSR.
“Kita ingin persyaratan ini dikeluarkan dari Permentan yang mengatur, agar tidak menyulitkan petani dalam prosesnya,” ujar Yunus.
Disamping itu, Yunus juga mempertanyakan bagaimana dengan perusahan yang sudah dapat HGU di wilayah gambut. “Apakah syarat ini berlaku untuk perpanjangan HGU karena katanya syarat ini untuk keberlanjutan sawit berarti bukan berlaku untuk petani sawit saja kan?” pungkasnya.
Jur: Tridara Merninda
Red: Maria Pandiangan
Upl: Arif