sawitsetara.co – PADANG – Pengurangan biaya operasional tidak langsung (BOTL) pada komponen penetapan harga TBS di Provinsi Sumatera Barat yang disepakati hanya sebesar 1,2% dari yang seharusnya 2,63% yang telah dijalankan sejak awal 2022, hingga kini masih terus diberlakukan.
“Pengurangan besaran persentase penghitungan BOTL ini, dengan harapan dapat mendongkrak harga TBS di tingkat petani. Dan terbukti, harga TBS Sumbar selalu menjadi yang tertinggi secara nasional. Dalam perhitungan BOTL tetap masuk, tapi dari awal tahun 2022 sudah disepakati maksimal hanya 1,2% saja,” ungkap Wakil Sekretaris I Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Sumbar, Willy Nofranita, usai melaksanakan rapat penetapan harga TBS, Jumat (14/10).
Terpantau, pergerakan harga tandan buah segar (TBS) Provinsi Sumatera Barat dalam beberapa minggu terakhir mengalami grafik naik turun. Namun, pada dua periode terakhir berturut-berturut mengalami penurunan hingga sedikit mengalami pergeseran dan tidak lagi mampu bertahan di Rp2.500/kg seperti biasanya.
Berdasarkan hasil rapat tim penetapan harga TBS yang dilaksanakan pada Jumat (14/10), untuk tanaman umur 10-20 tahun berhasil ditetapkan sebesar Rp2.456,86/kg, terjadi penurunan sebesar Rp69,11/kg dibandingkan harga pada pekan sebelumnya.
Merujuk pada berita acara, diketahui harga TBS di Sumbar juga sudah memasukan harga cangkang pada komponen penetapan harga TBS dengan rata-rata Rp13,38/kg. Kemudian data Indeks K perusahaan yang digunakan adalah PT AMP, PT KSI, PT GMP dengan rata-rata 92,18%. Detail hasil rapat penetapan harga TBS Provinsi Sumatera Barat periode 08-14 Oktober 2022, sebagai berikut:
Umur 3 tahun Rp1.884,58/kg
Umur 4 tahun Rp2.073,52/kg
Umur 5 tahun Rp2.196,60/kg
Umur 6 tahun Rp2.220,67/kg
Umur 7 tahun Rp2.236,39/kg
Umur 8 tahun Rp2.421,99/kg
Umur 9 tahun Rp2.453,92/kg
Umur 10 s.d. 20 tahun Rp2.456,86/kg
Umur 21 tahun Rp2.381,31/kg
Umur 22 tahun Rp2.372,94/kg
Umur 23 tahun Rp2.340,96/kg
Umur 24 tahun Rp2.220,85/kg
Jur: Tridara Merninda
Red:03