sawitsetara – BALIKPAPAN – Ketua Dewan Provinsi Wilayah (DPW) APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Provinsi Kalimantan Timur, Betman Siahaan, mengeluhkan soal program peremajaan sawit rakyat ( PSR )yang masih nyangkut selama 2 tahun walaupun peraturan sudah berganti dan katanya dipermudah.
Ketua DPW Kalimantan Timur Betman Siahaan menyampaikan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) itu sudah ada kita ajukan sampai lebih dari dua tahun, tapi belum juga selesai.
“Sudah kita ajukan dari dua tahun lalu. Kemaren karena ada perubahan persyaratan lahan gambut dulu kita kesulitan. Sudah diurus lagi, tapi sampai sekarang belum selesai juga,” keluh Betman.
Betman menceritakan bahwa dirinya ditunjuk oleh 10 koperasi yang mengajukan PSR untuk mengawal pengajuan mereka dari awal di tahun 2021 untuk lahan dengan total 2.240 hektar yang terdiri dari 2.000 hektar di Kabupaten Paser dan 240 hektar di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pada akhir 2022, pengajuan PSR ini terkendala oleh Permentan Nomor 3 Tahun 2022 yang mewajibkan surat keterangan tanah (SKT) didampingi dengan bukti penguasaan fisik yang dikeluarkan oleh Dinas ATR/BPN kabupaten.
Namun, menurut Betman, berdasarkan Permentan Nomor 19 Tahun 2023 yang merevisi Permentan Nomor 3 Tahun 2022, hal ini sudah tidak diperlukan lagi karena hanya diperlukan surat rekomendasi provinsi saja sehingga pengajuan CPCL seharusnya sudah lengkap dan tinggal dikirimkan ke Dirjen secara langsung untuk mempercepat persetujuan.
“Hanya perlu surat rekomendasi aja untuk lengkapi persyaratannya, tapi ternyata sampai saat ini masih nyangkutnya di provinsi bukan langsung ke Dirjen. Disitulah berati masih memakai peraturan yang permentan sebelumnya,”ujarnya.
Lebih lanjut Betman mengatakan sudah menemui Dirjen yakni Pak Mula yang merupakan Ketua PSR nasional, tetapi Pak Mula malah belum menerima berkas pengajuan atas sepuluh koperasi yang dimaksud.
“2 tahun lebih belum selesaikan, kekurangannya apa kita tidak tau. Kalau pihak Dirjen saya tanya, katanya belum nyampai ke mereka. Berarti semua proposal itu masih nyangkut di provinsi,” terang Betman.
“Harapan kita nantinya, setelah Dirjen komunikasi dengan provinsi. Pengusul itu apa menjadi kekurangan kelengkapan itu yang segera dilengkapi, jadi bukan berati kita menunggu yang tidak jela. Ssementara petani ini selalu mendesak bertanya ke koperasi atau gapokten yang mengajukan. Kapan? Kapan? Sementara kita sampai di Dirjen tapi tidak nyampai,” bebernya dengan kesal saat ditemui sawitsetara pada saat kegiatan FGD di Pekanbaru.
Betman mengatakan, kelambatan proses ini membuat petani lain yang belum mengusulkan PSR jadi tidak ada niat melihat proses pengajuan yang berlangsung sampai 2 tahun.
Karenanya Betman sangat berharap agar Dirjen maupun dinas untuk memberitahukan kekurangan persyaratan yang ada. Karena itu yang paling perlu. Supaya petani suatu Lembaga yang mengajukan itu bisa lengkapi persyaratan kekurangannya dan segera di proses.
“Padahal pemerintah mempercepat PSR ini di tahun 2023, ayok lah kita sama-sama bantu petani biar tidak jera mengajukan PSR,” tutup Betman.
Jur : Ningrum
Red : Maria Pandiangan