sawitsetara.co – JAKARTA – Menjelang perubahan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang akan mengurusi sawit, kakao dan kelapa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 132 tahun 2024 telah berdampak simpang-siur informasi tentang tentang penyaluran dana peremajaan perkebunan kelapa sawit (PSR) yang dihentikan sementara. Diketahui dari Perpres tersebut bahwa tanggal 18 Januari adalah tanggal mulai efektifnya BPDP beroperasi.
Informasi yang simpang-siur tersebut telah diluruskan dan dijelaskan oleh Direktur Penghimpunan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Normansyah Hidayat Syahrudin, Ph.D.
Normansyah menegaskan bahwa tidak ada penghentian penyaluran dana peremajaan perkebunan kelapa sawit, melainkan hanya penundaan yang bersifat antisipatif untuk menyesuaikan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) BPDP-KS menjadi BPDP.
“Perlu saya jelaskan tidak ada penghentian, tapi penundaan sembari penyusuaian SOTK baru,” ujar Normansyah kepada sawitsetara.co melalui sambungan telepon, Kamis malam (16/1).
Banyak informasi yang beredar, bahkan teman-teman petani mengira itu penghentian. Padahal bukan, itu hanya antisipasi saja, yang sifatnya penundaan sementara, kata Normansyah.
Diketahui sebelumnya, kebijakan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) nomor S-246/DPKS.3/2025, tanggal 14 Januari 2025.
Surat tersebut perihal pemberhentian sementara operasional pencairan dan pengembalian dana peremajaan perkebunan kelapa sawit (PPKS), serta operasional pencairan dana sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit (SPPKS).
Adapun surat yang ditandatangani Direktur Pengumpulan Dana BPDPKS, Normansyah Hidayat Syahrudin, Ph.D., ditujukan kepada seluruh bank mitra BPDPKS, seluruh lembaga pekebun penerima dana peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta seluruh lembaga pekebun penerima dana sarana prasarana perkebunan kelapa sawit.
“Sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur pada susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) BPDPKS per tanggal 18 Januari 2025, kami sampaikan untuk seluruh dokumen pencairan dan pengembalian dana PPKS dan SPPKS yang disampaikan pada BPDPKS melalui aplikasi SMART-PSR paling lambat pada tanggal 15 Januari 2025. Adapun setelah tanggal tersebut maka akan diproses kembali sampai dengan SOTK BPDPKS selesai pada waktu yang tidak dapat ditentukan.,” demikian bunyi surat tersebut.
Menanggapi surat edaran tersebut, Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Dr. Gulat ME Manurung, C.IMA, mengatakan supaya petani sawit tidak perlu panik, mohon bersabar saja, kami akan tetap mengawal prosesnya.
“Memang APKASINDO sudah menyampaikan surat keberatannya kepada Kementerian terkait perihal perubahan BPDP-KS menjadi BPDP, namun belum mendapat respon yang resolusif, meskipun dari hasil kajian kami, perubahan tersebut sangat beresiko” kata Gulat.
Adapun argument afirmasi yang kami ajukan atas keberatan perubahan BPDP-KS menjadi BPDP (yang akan mengurusi sawit, kakao dan kelapa) antara lain, Pertama, dana sawit itu prinsipnya digunakan dari sawit untuk sawit, dengan perubahan menjadi BPDP, maka dana hasil keringat petani sawit yang dikumpulkan oleh BPDP-KS selama ini melalui pungutan eksport (PE) akan dibagi ke kakao dan kelapa yang nilainya (2025) untuk kakao dan kelapa mencapai Rp1,15 Triliun. Mengapa saya bilang dana itu adalah hasil keringat petani sawit ?.
“Karena beban PE tersebut sesungguhnya petani sawitlah yang menanggung dan itu bukan APBN. Sebagai contoh dengan PE periode Desember 2024 sebesar USD109/MT CPO, maka harga TBS petani sawit akan tertekan sebesar Rp355/kg TBS”, kata Gulat.
Kedua, Pada Perpres 132/2024 tentang perubahan BPDP-KS menjadi BPDP yang ditandatangani 18 Oktober 2024 (persis dua hari sebelum Presiden Prabowo dilantik, 20 Oktober 2024) disebut Ketua Komite Pengarah BPDP adalah Kemenko Ekonomi karena Kementan dan Kemenkeu saat itu masih dibawah Kemenko Ekonomi, sementara di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo, Kementan tidak lagi dibawah Kemenko Ekonomi tapi sudah dibawah Kemenko Pangan dan Kemenkeu sudah langsung dibawah Presiden. Tentu Perpres 132 tersebut akan rancu jika tetap dilaksanakan.
Ketiga, Dengan kendala petani sawit akan serapan dana sawit sejak didirikannya BPDP-KS tahun 2015, serapan dana BPDP-KS oleh petani sawit, tidak pernah mencapai target tiap tahun (hanya 20-50%) dikarenakan berbagai kendala atas keterbatasan petani sawit. Harusnya yang perlu dipikirkan adalah lebih fokus membenahi kendala-kendala yang ada, bukan malah membebani dana sawit dengan tanaman kakao dan kelapa.
“Ya kami realistis saja berpikir dan saya pikir penolakan tersebut dapat dimaklumi semua pihak dan ini untuk kebaikan bersama,” lanjutnya.
“Namun kami tetap menghimbau kepada rekan-rekan petani sawit penerima manfaat dana sawit ini termasuk anak-anak kami penerima beasiswa SDM Sawit di 23 kampus mitra, supaya jangan panik atas penundaan pembayaran tersebut, karena Pak Direktur Norman sudah menjelaskan secara jelas,” ungkap Gulat.