sawitsetara.co – MEDAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil menggandeng sejumlah lembaga untuk mengelola kelapa sawit berkelanjutan (KSB). Kesepakatan kerja sama tersebut dicapai pada Minggu (7 Juli 2024) dalam pertemuan di Medan, Sumatera Utara.
Pj Bupati Aceh Singkil Azmi dalam keterangannya mengatakan, kerja sama ini melibatkan pemangku kepentingan dari sektor swasta dan organisasi masyarakat sipil. Kesepakatan ini mencakup visi Lanskap Tata Kelola Kelapa Sawit Berkelanjutan Aceh Singkil 2024-2026.
Penandatangana nota kesepahaman ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Kesatuan Pengelolaan Hutan VI (KPH VI), Yayasan Inisiatif Dagang Hijau, Yayasan Ekosistem Lestari, Forum Konservasi Leuser, Swisscontact, Yayasan Hutan Tropis, PT. Koltiva, PT. Musim Mas, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Aceh Singkil, dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Perjuangan (APKASINDO Perjuangan) Aceh Singkil.
Nota Kesepahaman ini menjadi landasan bagi para pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan pertumbuhan daerah melalui pembangunan berkelanjutan dengan pendekatan visi lanskap di yurisdiksi Aceh Singkil.
Visi ini terdiri dari empat pilar utama yaitu, lingkungan, ekonomi, sosial, dan tata kelola berkelanjutan. Pilar lingkungan menekankan perlindungan ekosistem hutan dan peningkatan keanekaragaman hayati, sedangkan pilar ekonomi berfokus pada peningkatan produktivitas lahan sawit dan kesejahteraan petani.
Pj Bupati menegaskan, kerja sama multipihak ini bertujuan untuk mendukung penerapan praktik kelapa sawit berkelanjutan di Provinsi Aceh Singkil.
Ia kembali menegaskan bahwa kerja sama ini menandai kemajuan Aceh Singkil dalam mewujudkan wilayah tersebut sebagai yurisdiksi berkelanjutan yang mendorong produktivitas kelapa sawit optimal.
Oleh karena itu, kemajuan dari perkebunan kelapa sawit akan tetap mengutamakan perlindungan maksimal ekosistem hutan di kawasan yang sama, khususnya Suaka Margasatwa Rawa Singkil.
Sumber: tribunaceh.co
Jur: Ningrum