sawitsetara.co – JAKARTA – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS), atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode 1—31 Oktober 2024 adalah sebesar USD893,64/MT.
Nilai ini meningkat sebesar USD54,11 atau 6,45 persen dari periode September2024 yang tercatat sebesar USD839,53/MT. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1330 tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Periode 1—31 Oktober 2024.
“Saat ini, Harga Referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD74/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO Oktober sebesar USD67,0232/MT untuk periode 1—31 Oktober 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim.
Penetapan BK CPO periode 1—31 Oktober 2024 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD74/MT.
Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1—31 Oktober 2024 merujuk pada Lampiran Huruf I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5persen dari HR CPO periode Oktober 2024 yaitu sebesar USD67,0232/MT.
Sumber penetapan HR CPO berasal dari rata-rata harga selama periode 25 Agustus—24 September 2024 pada sejumlah rujukan, yaitu bursa CPO di Indonesia sebesar USD857,25/MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD930,03/MT, dan pasar lelang CPO Rotterdam sebesar USD1.040,70/MT.
Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, yaitu bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, maka dapat ditetapkan HR CPO sebesar USD 893,64/MT.
“Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari India dan Tiongkok, yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi. Di sisi lain, penurunan produksi menjadi akibat dari kemarau yang panjang,” jelas Isy.
Sementara itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBDpalm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kilogram (kg) dikenakan BK USD0/MT. Penetapan merek untuk produk tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1331 Tahun 2024 tentang Daftar Merek RBD Palm Oleindalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg. (yin)