sawitsetara.co – JAKARTA – Kementerian ATR/BPN akan mewajibkan aturan baru plasma sebesar 30 persen bagi perusahaan yang mengajukan pembaruan HGU (Hak Guna Usaha) selama 35 tahun.
Hal ini disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Rapat Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis (30/01/2025).
“Sesuai UU No 5 Tahun 1960, HGU diberikan paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 25 tahun. Lalu berdasarkan UU Cipta Kerja dan P 18/2021, setelah jangka waktu dan perpanjangan HGU berakhir, dapat dilakukan pembaruan hak di atas tanah yang sama untuk 35 tahun,” urai Nusron.
Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk melakukan penataan pemberian hak baik itu pemberian hak pertama kali, perpanjangan, dan pembaruan HGU untuk mengedepankan prinsip keadilan. Tapi tidak menghambat pertumbuhan ekonomi serta menjaga keberlanjutan ekonomi.
“Bagi perusahaan pengajuan HGU wajib plasma 20 persen . Kalau tidak ada komitmen plasma, maka tak diberikan (izin). Dulu plasma dijanjikan setelah pengajuan. Mulai sekarang diberikan wajib di depan (plasma) bagi pengajuan,” tambahnya.
Bagi perpanjangan HGU, dikatakan Nusron, selain kewajiban 20 persen akan dilakukan audit plasma supply chain.
“Kami ingin hindari plasma-plasmaan, memang tanah diberikan tetapi koperasinya itu karyawan. Kami ingin plasmanya dikelola petani setempat,” kata Nusron.
Menurutnya, apabila di sekitar kebun dengan radius 100 km tidak ada petani, dalam konteks ini pihaknya akan menggandeng Kementerian Transmigrasi sesuai arahan Presiden Prabowo.
“Nanti akan ada transmigrasi untuk mengelola plasma di kebun sawit tersebut bagi perpanjangan, pembaruan, dan pemberian hal baru,” jelasnya.
Bagi pemegang izin yang mengajukan pembaruan HGU, dijelaskan Nusron, kewajiban plasma ditambah menjadi 30 persen.
“Selain plasmanya 20 persen, kami minta tambah karena sudah menikmati selama 60 tahun, lalu diajukan pembaruan 35 tahun. Maka total 95 tahun, akan ditambah 10 persen menjadi 30 persen dari sebelumnya kewajibam (plasma) 20 persen,” jelas Nusron.
“ Memang ini tidak happy dan tidak menyenangkan pengusaha pemegang IUP dan HGU, tapi kalau ini tidak dilakukan dari jumlah HGU 16 juta Ha. Agar petani lebih menikmati kami lakukan model pendekatan seperti ini,” pungkasnya. sumber: sawitIndonesia