Sawisetara – JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Peragangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (MGR). Permendag Nomor 18 Tahun 2024 mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MINYAKITA.
Permendag 18 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024. Permendag Nomor 18 Tahun 2024 diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan MINYAKITA sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi.
MINYAKITA kini menjadi pilihan minyak goreng kemasan yang banyak diminati masyarakat, selain minyak goreng dengan jenama premium.
”Melalui terbitnya Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MINYAKITA. Dengan demikian, pasokan MINYAKITA di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat,” ungkap Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan di Jakarta.
Zulkifli menjelaskan, MINYAKITA bukan merupakan minyak goreng subsidi pemerintah, melainkan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO.
Berdasarkan kajian Kementerian Perdagangan (Kemendag), penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng.
Menurut Zulkifli, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dariregulasi minyak goreng sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022.
”Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya MINYAKITA, ukuran kemasan juga menjadi kemasan 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter,” urai Zulkifli.
Zulkifli juga mendorong masyarakat untuk menggunakan minyak goreng kemasan. ”Hal ini karena minyak goreng kemasan lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan menggunakan minyak goreng curah,” tambah Zulkifli.
Zulkifli menjelaskan, harga jual MINYAKITA masih dibanderol dibawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat. Namun demikian, terdapat sedikit penyesuaian dari sebelumnya ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000/liter kini menjadi Rp15.700/liter.
”HET ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat. Kami sudah melakukan kajian. Semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat,” ujar Zulkifli.
Selain itu, Zulkifli menyampaikan, setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan MGR dalam bentuk MINYAKITA. Hak Ekspor digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor. MGR dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau diterima di Distributor Kedua (D2) atau pengecer apabila tidak melalui distributor BUMN Pangan yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
”Target pasokan MINYAKITA per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250.000 ton kepada masyarakat,” jelas Zulkifli.
Untuk memberikan kesempatan pelaku usaha melakukan penyesuaian dengan peraturan baru, Permendag 18 Tahun 2024 turut mengatur ketentuan peralihan. ”Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO atau crude palm oil) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan MINYAKITA dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari kedepan. Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan MINYAKITA diluar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok tersimpan,” ungkap Zulkifli.
Jur: yin