sawitsetara.co – JAKARTA – Agar pemerintah dapat memastikan pasokan minyak goreng dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia, Kementerian Perdagangan Indonesia berencana untuk merivisi aturan kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak kelapa sawit.
Dimana bahwa aturan kewajiban pasar domestik (DMO) produsen minyak kelapa sawit harus menjual sebagian dari hasil produksi mereka ke pasar lokal dengan harga yang batasi untuk mendapatkan izin ekspor. Dengan aturan ini agar pemerintah dapat memastikan pasokan minyak goreng dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan, Bambang Wisnubroto menyampaikan revisi aturan ini berpotensi mengubah harga untuk porsi dan jenis produk yang dijual ke pasar lokal.
Bambang mengatakan bahwa Kementerian menargetkan agar revisi aturan ini diterbitkan minggu ini.
“Kuota ekspor saat ini ditetapkan empat kali lipat dari volume minyak kelapa sawit yang telah dipasok perusahaan secara lokal dibawah skema DMO, dengan jatah tambahan diberikan kepada perusahaan yang menjual dalam ukuran yang lebih kecil dan ramah rumah tangga, bukan dalam jumlah besar,” ungkap Bambang.
Sumber: nasional.kontan.co.id