sawitsetara.co – PEKANBARU – Kelompok Tani Siabu Sejahtera dari Kabupaten Kampar Kecamatan Salo, Riau datang mengunjungi Kantor Perwakilan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP APKASINDO) di Pekanbaru.
Kedatangan kami ke DPP APKASINDO untuk menyampaikan keluhan, mengadu, perihal pengajuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sudah tiga tahun menggantung karena berbagai kendala, terkhusus klaim KLHK tentang kawasan hutan, kata Safrudin, Ketua Kelompok Tani Siabu Sejahtera.
“Total potensi yang akan di PSR kan Kelompok Tani Siabu Sejahtera sebanyak 2.100 hektar, namun 95% terkendala klaim KLHK terkait kawasan hutan, sementara tahun tanamnya sejak dari 1982 pada umumnya sudah sertifikat SHM yang sebagian besarnya adalah eks Plasma (PIR) dari PTPN” kata Safrudin.
Kami sangat beruntung karena perwakikan Kelompok Tani Siabu Sejahtera langsung diterima Ketua Umum DPP APKASINDO, Dr. Ir. Gulat ME Manurung, MP., C.IMA dan Sekretaris Jenderal DPP APKASINDO, Dr.Rino Afrino, ST., MM, didampingi Dwika Agung Setiawan, SE.,ME Departemen Pemetaan DPP APKASINDO, lanjutnya.
Lantas setelah mendengarkan keluhan tersebut, Dr Gulat Manurung langsung mempersilahkan Sekretaris Jenderal DPP APKASINDO, Dr.Rino Afrino, ST., MM memberikan resolusi bagi dua tipologi permasalahan, satu adalah PSR dan Klaim Kawasan Hutan.
Terkait PSR yang mangkrak, ternyata setelah dibedah oleh Sekjend bahwa jumlah petaninya tidak cukup dan luas kebun yang mau di PSR kan pun juga tidak cukup.
“Awal pengusulan memang ada sekitar 160 ha, namun karena tidak ada kejelasan usulan kami sudah banyak yang undur diri. Pada umumnya hilang rasa percaya kepada kami pengurus karena sudah tiga tahun tidak kunjung beresolusi permasalahan kami,” ujar Safrudin.
Lebih Lanjut, Safrudin menyampaikan supaya DPP APKASINDO juga berkenan menyelesaikan klaim kawasan hutan dilahan yang dulunya adalah program transmigrasi di zaman Presiden Soekarno.
Safrudin berharap usulan PSR nya bisa segera terakomodir sembari berjanji menambah luas lahan usulan PSR sebagaimana regulasinya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPP APKASINDO, Dr.Rino Afrino, ST., MM memberi saran supaya mencukupkan dulu jumlah orangnya atau luas lahannya. Untuk urusan di Direktorat Sawit Ditjenbun akan langsung diambil alih oleh DPP APKASINDO untuk mengurusnya ke Menteri Pertanian.
Selanjutnya Dr Rino Afrino memberi gambaran bahwa sesungguhnya kebun sawit Siabu Sejahtera masuk dalam kategori cakupan penyelesaian melalui UUCK.
“Segera melengkapi dokumen dengan resolusi lima hektar maksimum, penguasaan minimum lima tahun dan domisili lokasi perkebunan itu berada. Faktanya luas lahan Per KTP rata-rata 2 ha, umur sawit sudah 38-45 tahun dan petaninyapun berada dilokasi kebun” clear kata Dr. Rino.
Namun Pengurus Poktan Siabu Sejahtera juga harus pro aktif, gak mungkin terselesaikan jika tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan, lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Dr. Gulat Manurung juga memberikan alternatif kepada perwakilan Poktan Siabu yang hadir, yaitu tentang Pola Kemitraan.
“Bagaimana kalau APKASINDO Riau mencarikan perusahaan (inti) sebagai mitra Poktan Siabu Sejahtera, sehingga kedepannnya pengurusan persyaratan PSR dan pengelolaan kebun akan dikerjakan Perusahaan Mitra” ujar Dr. Gulat bertanya.
Saya pikir pasti banyak korporasi yang mau, apalagi lahan poktan pada umumnya sudah SHM, lanjut Gulat.
Menyambut usulan tersebut, Syafrudin mengatakan bahwa peluang tersebut sangat memungkinkan dan akan membicarakannya dengan anggota Poktan Siabu Sejahtera.
Jur: Ningrum