sawitsetara.co – BEKASI – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus melakukan pengawasan terhadap distribusi barang pokok MINYAKITA. Pengawasan tersebut dilakukan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara intensif.
Direktur Jenderal (Dirjen), PKTN Kemendag, Rusmin Amin saat memimpin pengawasan ketersediaan, distribusi, dan harga jual MINYAKITA di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kemendag mengintensifkan pengawasan distribusi MINYAKITA menjelang HBKN Nataru. Pengawasan ini dilakukan secara nasional bersama 38 dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan empat Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN). Berdasarkan hasil pengawasan, masih ditemukan praktik bundling yang dilakukan oleh pelaku usaha. Praktik tersebut mengindikasikan adanya upaya untuk membebankan harga ke Minyakita akibat produk bundling yang kurang laku,” jelas Rusmin.
Rusmin melanjutkan, praktik bundling ini diharapkan tidak membebani harga MINYAKITA sehingga tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, praktik bundlingjuga diharapkan tidak menghambat pengecer untuk memperoleh MINYAKITA sehingga distribusinya dapat diperluas dan menjangkau konsumen dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Rusmin berujar, berkenaan dengan praktik bundling, Dirjen PKTN Kemendag telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit. Surat ini ditujukan kepada Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng. Surat tersebut berisi evaluasi rantai distribusi dan imbauan untuk tidak melakukan bundling MINYAKITA.
“Sejak 13 November 2024 hingga hari ini, Kemendag telah melakukan pengawasan distribusi MINYAKITA dengan total 295 pelaku usaha yang terdiri dari produsen, repacker (pengemasulang), distributor (distributor pertama/D1), subdistributor (distributor kedua/D2), pengecer, dan ritel modern. Terkait pengawasan tersebut, sanksi administratif telah diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan,” imbuh Rusmin.
Rusmin menegaskan, Kemendag bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangandan Kepolisian RI (Polri) akan melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.
Di sisi lain, pemerintah daerah dan satgas pangan daerah diharapkan dapat lebih intensif dalam melakukan pengawasan barang kebutuhan pokok menjelang HBKN Nataru.
Seperti diketahui, MINYAKITA kini menjadi pilihan minyak goreng kemasan yang banyak diminati masyarakat, selain minyak goreng dengan jenama premium.
MINYAKITA bukan merupakan minyak goreng subsidi pemerintah, melainkan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO.
Berdasarkan kajian Kementerian Perdagangan (Kemendag), penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng.
Pada periode Desember 2024, Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS) tercatat sebesar USD1.071,67/MT. Nilai HR yang juga menjadi Pungutan Ekspor (PE) ini naik USD109,70 atau 11,40 persen dari periode November 2024 yang tercatat sebesar USD961,97/MT. (yin)