sawitsetara.co – JAKARTA – UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mengamanatkan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Selain itu, besarnya populasi umat muslim di Indonesia serta meningkatnya kesadaran terhadap nilai-nilai etika Islam yang berkaitan dengan konsumsi produk sehingga mendorong tumbuhnya industri halal. Salah satu kategori produk yang nantinya diwajibkan memiliki sertifikat halal adalah produk batik yang termasuk dalam kategori barang gunaan.
Dalam proses pembuatan produk tersebut, salah satu titik kritis terkait kehalalannya adalah penggunaan malam batik hewani dalam proses perintangan warna. Sehingga dengan mengganti malam hewani dengan menggunakan malam batik nabati dari kelapa sawit dapat menjadi solusi untuk bisa meraih sertifikat halal.
Pada kesempatan ini, Anwar Sadat selaku Senior Analis Divisi UKMK BPDPKS mengungkapkan bahwa salah satu tugas Direktorat Kemitraan BPDPKS adalah melaksanakan program pengelolaan kemitraan untuk pengembangan kelapa sawit berkelanjutan. Di samping untuk mendorong industri batik dalam memanfaatkan potensi dan limbah dari perkebunan kelapa sawit, maka promosi positif menjadi langkah strategis dalam mewujudkan keberpihakan Pemerintah Indonesia pada industri kelapa sawit nusantara. Seperti diketahui bahwa komoditi kelapa sawit sering mendapatkan serangan negatif dari beberpa negara dari luar yang juga sebagai penghasil minyak nabati.
“Tujuan program promosi adalah meningkatkan citra nilai produk kelapa sawit dengan highlight sisi kehalalan minyak nabati untuk berbagai produk, salah satunya produk batik yang termasuk klasifikasi barang gunaan. Diharapkan melalui pemanfaatan produk turunan dan limbah kelapa sawit untuk industri kerajinan dan batik dapat membantu mengangkat citra kelapa sawit nusantara di mata internasional,” jelas Anwar. (yin)