sawitsetara.co – Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBUN) telah menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode Juni 2025. Harga TBS ditetapkan sebesar Rp 2.639 per kilogram, dengan rincian harga yang berbeda-beda berdasarkan umur tanaman.
Dalam rapat penetapan harga yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perkebunan TPHBUN, Hj. Nurul Fitriany, SP, dan dihadiri oleh perwakilan petani dan perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS), disepakati bahwa harga TBS akan berlaku untuk semua PKS di Sulsel.
Kepala Bidang Perkebunan TPHBUN, melalui Pejabat Fungsional Ahli Muda, Muhammad Iqbal, menyatakan bahwa pemerintah akan bersikap tegas terhadap PKS yang tidak mematuhi harga penetapan. “Jika ada PKS yang tidak patuh, kami akan memberikan teguran atau melaporkan kepada pihak satgas sawit Polda/kejaksaan, bahkan melaporkan kepada KPPU,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPW APKASINDO Sulsel, Dr. Ir. Badaruddin Puang Sabang, MM, memberikan apresiasi kepada kepala TPHBUN Sulsel atas penetapan harga TBS berdasarkan umur tanaman.
“Ini sebuah kemajuan yang dicapai, dan kita berharap agar PKS bisa melaksanakan pembelian TBS sesuai dengan harga ketetapan,” katanya.
Anggota DPRD Sulsel, Andi Syaifuddin Patahuddin, juga menyambut baik penetapan harga TBS ini.
“Kita bersyukur harga hasil penetapan rapat hari ini mengalami kenaikan yang signifikan dan tentu sangat menggembirakan kalangan petani,” ujarnya.
Dengan penetapan harga TBS ini, diharapkan petani sawit di Sulsel dapat menikmati harga yang adil dan PKS dapat melaksanakan pembelian TBS sesuai dengan harga ketetapan.
Berikut adalah rincian harga TBS di Sulawesi Selatan:
umur 3 tahun Rp 2432.
Umur 4 tahun Rp 2621
Umur 5 tahun Rp 2693
Umur 6 tahun Rp 2777
Umur 7 tahun Rp 2856
Umur 8 tahun Rp 2896
Umur 9 tahun Rp 2943
Umur 10 – 20 tahun Rp 2907
Umur 22 tahun Rp2928
Umur 23 tahun Rp 2872
Umur 25 tahun Rp 2716
Indeks K 88,29%
CPO Rp 12.792,93. (Mah)