sawitsetara.co, KOTA SUBULUSSALAM – Percepatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) sangat berperan penting dalam hal mendongkrak harga Tandan Buah Segar (TBS). dibebaskannya Pungutan Ekspor (PE) yang diberlakukan hingga 31 Agustus mendatang membuat harga TBS mulai merangkak naik.
Seperti halnya di Kota Subulussalam, diketahui per tanggal 19 Juli harga TBS di tingkat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) rerata naik Rp50, seperti di PT BSL harga TBS saat ini adalah Rp1.150/kg, PT RPP Rp1.230/kg, PT SSN Rp1.140/kg, PT BSL Rp1.150/kg, dan PT BDA Rp1.140 dari sebelumnya berada di angka Rp900.
Netap Ginting, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kota Subulussalam menyebutkan pascaadanya pembebasan PE harga TBS mulai merangkak naik, tapi tidak signifikan.
“Memang pembebasan PE berpengaruh, tapi tidak signifikan, menurut kami yang sangat mempengaruhi beban harga TBS adalah DMO, DPO, atau FO,” ujarnya.
Netap Ginting mewakili petani sawit Kota Subulussalam mengaku masih kecewa lantaran harga TBS belum sesuai dengan Surat Edaran Mendag yang menetapkan pembelian harga TBS minimal Rp1.600/kg dan Surat Edaran Menteri Pertanian yang menetapkan harga minimal TBS di Rp2.500/kg.
Menurut Ginting, pemerintah harus berani bertindak tegas terhadap PKS yang mempermainkan harga TBS Petani. “Karena sampai saat ini tidak ada pabrik yang mematuhi keputusan pemerintah seperti surat edaran yang dikeluarkan oleh kementerian, anehnya sampai saat ini pemerintah belum ada bertindak tegas dengan mencabut izin PKSnya,” kata Ginting.
Ginting berharap adanya pencabutan izin 1 (satu) pabrik per 1 (satu) kabupaten/kota penghasil sawit sebagai efek jera bagi PKS yang nakal. “Kalau tidak seperti itu kesannya pemerintah seperti tidak punya wibawa,” tandasnya.
Karenanya, Netap Ginting membeberkan DPD APKASINDO Kota Subulussalam ingin berkonsultasi ke DPP APKASINDO untuk menempuh jalur hukum terhadap pabrik yang nakal dengan menggunakan pasal UU perlindungan konsumen.
Jur: Tridara Merninda/Red: Maria Pandiangan