Harga Pemebelian TBS Harus Sesuai dengan Harga Kesepakatan
sawitsetara.co – MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Syaifuddin Patahuddin ST menghimbau agar Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Sulawesi Selatan tidak melakukan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit seenaknya dan tidak mematuhi kesepakatan harga yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulsel.
Dalam hal ini ia meminta kepada pemerintah baik Pemerintah Provinsi Sulsel maupun Pemerintah Daerah setempat agar bisa mentertibkan harga TBS terhadap perusahaan-perusahaan yang membeli TBS dari petani agar bisa sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
“Saya kira rapat harga sudah disepakati bersama termasuk (dari) pihak PKS (pabrik kelapa sawit) hadir, makanya saya minta ada ketegasan pemeintah, ” jelas Petta sapaan akrab Andi Syaifuddin.
Legislator perwakilan Luwu Raya ini juga meminta PKS agar patuh terhadap harga yang telah disepakati bersama. “PKS ini berinvetasi di daerah mendapat dukungan pemerintah, sehingga semestinya patuh terhadap kesepakatan, apalagi perwakilan dari PKS juga turut bertandatangan dalan kesepakatan itu,” ujar Petta.
Terkait minimnya anggaran untuk pengelolaan sawit, Andi Syaifuddin Juga berharap Pemprov Sulsel mengalokasikan atau memberikan kebijakan anggaran dan ruang dalam rangka melindungi kepentingan petani sawit. “Saya melihat perhatian Pemprov masih sangat minim terhadap hal ini, untuk rapat penentuan harga saja Pemprov Sulsel tidak memberikan anggaran yang cukup sehingga rapat harga lebih banyak via zoom,” pungkasnya.
Ketua DPW Apkasindo Sulsel, DR Badaruddin Puang Sabang, mengapresiasi perhatian DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terhadap persoalan kelapa sawit. “Kita sebagai petani kelapa sawit mengharapkan dukungan dana aspirasi dari anggota DPRD terurama anggota DPRD dari perwakikan Luwu Raya dan bisa melahirkan kebijakan kebijakan dukungan pengembangan kekapa sawit,” harap Badaruddin. (mahmuddin)