sawitsetara.co – JAKARTA – Dalam mendukung rencana Presiden Prabowo mengenai penambahan sawit di kawasan hutan, Guru Besar Institut Pertanian Bogor, Profesor Yanto Santosa mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan hutan dan kawasan hutan.
Dikutip dari SindoNews, Prof Yanto menjelaskan bahwa yang dimaksud Presiden Prabowo sebagai kawasan hutan itu secara fisik sudah bukan hutan lagi.
“Hutan yang akan ditanami sawit yang dimaksud Presiden adalah sebetulnya memang hutan yang sudah rusak,” terang Prof Yanto.
Karenanya Profesor Yanto menyayangkan adanya bantahan atas rencana Presiden tersebut oleh berbagai pihak termasuk dari akademisi seperti Prof Arya Hadi Dharmawan yang merupakan Guru Besar di Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB).
“Dalam surat terbuka tersebut memang tidak mengatasnamakan sebagai guru besar, tetapi sebagai warga biasa,” jelas Prof Yanto yang lanjut menjelaskan bahwa hal itu sah sah saja.
“Memang kalau orang awam di bidang kehutanan suka salah-salah atau suka rancu antara istilah hutan dengan istilah kawasan hutan. Bagi teman-teman yang tidak memahami ilmu kehutanan kalau mendengar kata-kata hutan maka otomatis pikirannya adalah kata orang Sunda mah leuweung gleudeugan atau bahasa indonesianya hutan alam,” terangnya lagi.
Ditekankannya bahwa pemikiran yang berkembang seolah-olah Presiden berencana membongkar hutan yang masih rimba untuk dijadikan sawit.
“Nah, ini yang mis-understanding,” tegas Prof Yanto.
Prof Yanto juga menjelaskan bahwa menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan per tahun 2020 tercatat seluas 31,8 juta hektar kawasan hutan yang sudah tidak berhutan atau terdegradasi.
Dengan pemahaman ini, berarti rencana Presiden Prabowo bukan deforestasi karena area tersebut sudah terdegarasi.
Namun demikian, Prof Yanto juga mengingatkan agar area tersebut tidak sepenuhnya ditanami dengan sawit, tetapi juga oleh tanaman hutan unggulan.
“Cukup 70% nya saja. Sisanya ditanami tanaman hutan unggulan, seperti bangkirai, ulin, kayu hitam, atau bisa juga meranti,” jelasnya lagi.
Menurut pantauan sawitsetara.co, hal senada sesungguhnya sudah pernah disampaikan dalam buku Naskah Akademik “Kelapa Sawit Sebagai Tanaman Hutan Terdegradasi” yang disusun secara bersama oleh Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB dengan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indoensia (APKASINDO) dan diterbitkan pada tahun 2020.
Dalam buku tersebut, tim penyusun menjelaskan bahwasanya memang kelapa sawit layak dan prospektif untuk dijadikan salah satu tanaman hutan yang terdegradasi atau kritis atau tidak produktif, karena justru akan memberikan implikasi positif.
Jurnalis : Nia