• Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
Jumat, 18 Juli 2025
  • Home
  • Hot News
  • APKASINDO
  • Sosok
  • Harga TBS
  • Nasional
  • PSR
  • Koperasi dan UKMK
  • EDUKASI
  • Promosi Produk dan Jasa
  • Konsultasi
No Result
View All Result
KONSULTASI ➤
No Result
View All Result
Sawit Setara - Sentra Informasi Sawit Indonesia
No Result
View All Result
Home Hot News

GAPKI Ungkap Penyebab Penjarahan Sawit Di Kalteng

sawitsetara sawitsetara
Kamis, 5 September 2024 [post-views]
GAPKI Ungkap Penyebab Penjarahan Sawit Di Kalteng
Share on FacebookShare on Twitter

sawitsetara.co – JAKARTA – Penjarahan di kebun-kebun sawit masih terus terjadi, termasuk di Kalimantan Tengah (Kalteng). Menyikapi hal tersebut Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono pun mengungkapkan penyebabnya.

Menurut Eddy, kasus penjarahan itu terjadi lantaran adanya kebijakan yang masih tumpang tindih. Misalnya, kebijakan terkait Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) yang melibatkan beberapa kementerian, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Penjarahan di Kalteng luar biasa, satu hari itu bisa puluhan ton yang keluar dari kebun, dan mereka terang-terangan menjarah dan APH (aparat penegak hukum) tidak bisa berbuat apa-apa. Ini karena masalah kebijakan yang tumpang tindih. Contoh, ini masalah FKPM 20%, FKPM 20% ini dari Kementerian ATR/BPN ada permennya sendiri, Permentan ada sendiri, dari KLHK ada juga. Akhirnya mana yang kita pegang,” ungkap Eddy.

BacaJuga

Panen Perdana Sawit PalmCo Tembus 7 Ton/Ha di Usia 2,5 Tahun, Dua Kali Lipat Rata-Rata Nasional

88 Petani Sawit Aceh Dapat Pelatihan Langsung di Kebun: Belajar Bibit Unggul hingga Teknik Panen Modern

REA Kaltim dan Koltiva Gandeng 600 Petani Swadaya Kutai, Targetkan RSPO dan Tembus Pasar Eropa

120 Pekebun Sawit Bengkalis Dapat Pelatihan Intensif dari BPI dan BPDPKS: Siap Tingkatkan Produktivitas dan Keberlanjutan

RI Ubah Strategi Diplomasi Sawit: Gandeng BRICS Lawan EUDR

Kemudian, lanjut Eddy, adanya aturan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138 tahun 2015 yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan).

Sehingga dengan adanya peraturan tersebut membuat petani sawit proses perizinan untuk perkebunan sawit atau pengolahan crude palm oil (CPO) dapat dilakukan jika telah memiliki hak atas tanah (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP). Namun, sekarang harus mendapatkan izin HGU-nya terlebih dahulu.

“Di situ yang awalnya bisa operasional dan/atau HGU, sekarang tidak bisa, harus HGU nya keluar dulu baru bisa melakukan operasional,” jelas Eddy.

Eddy pun menjelaskan penjarahan yang terjadi di Kalimantan Tengah bukannya petani sawit tidak mengurus HGU. Hanya saja, hal itu terjadi lantaran adanya izin yang diterbitkan berupa Kawasan Pengembangan Produksi (KPP) dan Kawasan Pemukiman dan Penggunaan lainnya (KPPL) pada 2005 lalu.

“Artinya di situ adalah memang untuk kawasan budidaya. Tapi itu ada surat dari Dirjen Planologi yang ditarik Kaban waktu itu, dan berlaku surat itu. Akhirnya terjadi kekacauan, kementerian ATR tidak bisa mengeluarkan HGU itu karena dianggap masuk ke kawasan hutan. Nah inilah yang terjadi kekacauan-kekacauan seperti ini, mengakibatkan APH sendiri dengan putusan MK 138/2015 itu tidak berani berbuat sesuatu, malah justru itu dianggapnya kebun ilegal. Padahal itu sudah dari zaman sebelum 2005 dibangun,” terang Eddy.

Eddy pun menyebut petani saat ini membutuhkan kepastian untuk berusaha dengan menciptakan kebijakan-kebijakan yang kondusif dan tidak saling tumpah tindih.

Sumber:finance.detik.com

 

Tags: sawit
Berita Sebelumnya

Kalsel Ikut Trend Harga TBS Naik Jadi Segini

Berita Selanjutnya

Joko Supriyono Luncurkan Buku Berjudul “Masih Berjayakah Sawit Indonesia?”

BERITA Terkait

Panen Perdana Sawit PalmCo Tembus 7 Ton/Ha di Usia 2,5 Tahun, Dua Kali Lipat Rata-Rata Nasional
Hot News

Panen Perdana Sawit PalmCo Tembus 7 Ton/Ha di Usia 2,5 Tahun, Dua Kali Lipat Rata-Rata Nasional

Kamis, 17 Juli 2025
88 Petani Sawit Aceh Dapat Pelatihan Langsung di Kebun: Belajar Bibit Unggul hingga Teknik Panen Modern
Hot News

88 Petani Sawit Aceh Dapat Pelatihan Langsung di Kebun: Belajar Bibit Unggul hingga Teknik Panen Modern

Kamis, 17 Juli 2025
REA Kaltim dan Koltiva Gandeng 600 Petani Swadaya Kutai, Targetkan RSPO dan Tembus Pasar Eropa
Hot News

REA Kaltim dan Koltiva Gandeng 600 Petani Swadaya Kutai, Targetkan RSPO dan Tembus Pasar Eropa

Kamis, 17 Juli 2025
120 Pekebun Sawit Bengkalis Dapat Pelatihan Intensif dari BPI dan BPDPKS: Siap Tingkatkan Produktivitas dan Keberlanjutan
Hot News

120 Pekebun Sawit Bengkalis Dapat Pelatihan Intensif dari BPI dan BPDPKS: Siap Tingkatkan Produktivitas dan Keberlanjutan

Kamis, 17 Juli 2025
RI Ubah Strategi Diplomasi Sawit: Gandeng BRICS Lawan EUDR
Hot News

RI Ubah Strategi Diplomasi Sawit: Gandeng BRICS Lawan EUDR

Kamis, 17 Juli 2025
Tarif Impor AS Turun Jadi 19%, Sawit Indonesia Siap Kuasai Pasar Amerika
Nasional

Tarif Impor AS Turun Jadi 19%, Sawit Indonesia Siap Kuasai Pasar Amerika

Kamis, 17 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sawit Setara - Sentra Informasi Sawit Indonesia

© 2022 Sawit Setara - Powered by APKASINDO.

SAWITSETARA.CO

  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Nasional
  • Sosok
  • Harga TBS
  • PSR
  • Edukasi
  • Koperasi dan UKMK
  • Industri
  • Investigasi
  • Advokasi
  • Promosi Produk dan Jasa
  • Konsultasi
  • Video
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi

© 2022 Sawit Setara - Powered by APKASINDO.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Home
Kontak
Cari Berita
Video