sawitsetara.co – KENDARI – Penetapan harga tandan buah segar (TBS) di Kantor Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sulawesi Utara (Sultra) menggandeng Komisi Pengawasan Perlindungan Usaha (KPPU) menyampaikan tupoksi tugas dan wewenang KPPU.
Dimana ada beberapa hasil putusan bersama saat rapat KPPU Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan atau Persaingan Usaha tidak sehat sesuai pasal 4 sampai pasal 16. (Antara PKS dan petani plasma/mitra).
Hasil putusan rapat Penetapan TBS untuk periode ke 2 bulan okt 2024 yakni Rp 2450/kg, untuk pekebun plasma dan mitra, di Disbun Horti Prov sultra.
Setiap PKS kebun inti dan PKS non kebun wajib melakukan kemitraan dengan Pekebun sawit swadaya yang tergabung dalam Poktan/Gapoktan/koperasi agar mendapatkan perlindungan dan jaminan harga wajar sesuai yang termaktub dalam Permentan 01-2018.
Mendesak Disbun Horti Sultra, untuk segera memfasilitasi terbitnya pergub sebagai turunan Permentan 01-2018.
Memang harga TBS sultra. Di angka Rp 2450/kg, tapi realita di lapangan harga pembelian TBS selalu di atas harga pembelian yakni 2680/kg
Tahun 2025 per Januari dan seterusnya harga TBS sawit sultra sesuai umuran seperti halnya provinsi sentral sawit lainnya.