sawitsetara.co – JAKARTA – Pada periode Desember 2024, Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS) tercatat sebesar USD1.071,67/MT. Nilai HR yang juga menjadi Pungutan Ekspor (PE) ini naik USD109,70 atau 11,40 persen dari periode November 2024 yang tercatat sebesar USD961,97/MT.
Penetapan ini tercantum dalam ‘Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1617 tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk periode 1—31 Desember2024.
Sedangkan, penetapan BK CPO periode Desember 2024 merujuk pada Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024yang sebesar USD178/MT.
Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1—31 Desember 2024 merujuk pada Lampiran IPMK Nomor Nomor 62 Tahun 2024 sebesar7,5 persen dari HR CPO periode Desember 2024 yaitu sebesar USD80,3752/MT.
“Saat ini, HR CPO meningkat menjauhi ambang batas USD680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 178/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode Desember 2024 yaitu sebesar USD80,3752/MT,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.
Isy menjelaskan, penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga periode 25 Oktober—24 November 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD1.019,97/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD1.123,37/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD1.279,33/MT.
“Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, yakni bursa CPO di Indonesia dan Malaysia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, maka ditetapkan HR CPO sebesar USD1.071,67/MT,” unglkap Isy.
Selain itu, lanjut Isy, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kilogram (kg) dikenakan BK USD48/MT. Untuk penetapan merek, diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1618 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg.
“Peningkatan HR CPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari Indiaserta wilayah Eropa dan Amerika Utara, yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi global. Di samping itu, terjadi penurunan produksi, larangan sementara ekspor CPO dari Thailand, peningkatan konsumsi domestik di Malaysia, serta pelemahan mata uang ringgit yang turut mengerek HR CPO,” pungkas Isy.. (yin)