sawitsetara.co – SERUYAN – Pemberontakan warga Desa Sukamandang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap PT Bangun Jaya Alam (BJAP) pada awal bulan Juli akhirnya ber buah manis.
Tuntutan warga kepada perusahaan mengenai realisasi plasma sawit sebesar 20 persen melalui kemitraan akhirnya disepakati melalui mediasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Terdapat 6 desa dan 1 kelurahan di Kabupaten Seruyan yang mengikuti kegiatan mediasi tersebut dalam upaya menyanggupi tuntunan masyarakat mengenai plasma sawit. Dalam mediasi yang ketiga dan dipimpin oleh Wakil Bupati Seruyan, Iswanty, menjadi titik terang bagi masyarakat karena adanya kesanggupan perusahaan untuk menyanggupi tuntunan tersebut.
Beberapa keputusan penting yang telah disepakati dalam mediasi utamanya kesanggupan PT BJAP untuk memberikan lahan kebun kelapa sawit seluas 13.500 hektar atau 20 persen dari total kebun mereka, kepada masyarakat di Kelurahan Rantau Pulut, Desa Bukit Buluh, Desa Mugi Penyuhu, Desa Tumbang Bai, Desa Ayawan, Desa Sukamandang, dan Desa Durian Tunggal yang berlokasi di sekitar areal kebun.
Langkah selanjutnya adalah pendataan petani untuk menjadi mitra dalam bentuk kelembagaan koperasi. Dalam hal ini, Camat Seruyan Tengah dan lurah yang bertugas akan melakukan pendataan masyarakat yang akan menerima manfaat pembangunan kebun pada PT BJAP yang selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh Bupati Seruyan dalam menetapkan surat keputusan calon petani.
Sedangkan untuk penetapan area calon lahan akan dilakukan PT BJAP bersama dengan Kementrian Lingkungan Hidup untuk memastikan batas izin perusahaan yang diberikan.
Namun demikian, diharapkan agar selama proses kesepakatan mediasi ini dilakukan, masyarakat tidak melakukan aksi atau kegiatan panen diruang lingkup perkebunan kelapa sawit PT BJAP untuk menghindari gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan.
Jur : Kessya P
Red : Maria P