sawitsetara.co -JAKARTA – Diawali ucapan selamat kepada Mrs.Usula, Presiden Komisi Uni Eropa yang baru saja terpilih kembali, APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) tanggal 20 September yang lalu, mengirim surat resmi ke Komisi Uni Eropa (UE).
APKASINDO membahas mengenai pelaksanaan EUDR (European Union on Deforestation-free Regulation) yang akan dilaksanakan akhir tahun 2024 ini.
Melalui surat 2 lembar yang berisi perihal tinjauan kembali waktu pelaksanaan EUDR, APKASINDO sebagai perwakilan dari 17 juta keluarga petani kembali menegaskan bahwa kelapa sawit telah memenuhi tiga dimensi pokok keberlanjutan, yaitu dimensi ekonomi, sosial dan lingkungan, bagi petani sawit khususnya.
“Oleh karena itu APKASINDO berkomitmen bahwa 3 dimensi pokok keberlanjutan itu terus dapat dipertahankan,” ujar Dr. Rino Afrino, Sekjend DPP APKASINDO (04/10/2024).
“Kami memahami semangat dari regulasi EUDR yang akan diterapkan oleh Uni Eropa, namun kami petani sawit juga mempunyai hak yang sama dengan petani di UE untuk sama-sama mendapat perlindungan dunia,” lanjut Rino.
Didalam surat itu APKASINDO kembali menyampaikan bahwa pada awal tahun 2023 APKASINDO melakukan aksi keprihatinan atas terbitnya EUDR, bersama empat organisasi petani sawit lainnya (SANTRI TANI NU, SAMADE, ASPEKPIR dan Formasi, Forum Mahasiswa Sawit Indonesia).
Melalui aksi tersebut semua pihak secara tegas menolak EUDR diberlakukan karena memang kondisi existing petani tidak mungkin dapat memenuhi kriteria yang diminta EUDR.
“Keterbatasan petani sawit terkait koordinat atau geospasial, ketelusuran dan aspek penting lainnya menjadi keluhan utama petani sawit,” kata Rino.
Faktanya seiring waktu berjalan selama 2 tahun terakhir, kondisi yang sama masih dirasakan oleh petani bahwa kekurangan sumber daya manusia, kekurangan modal, ketidakmampuan untuk melakukan penyediaan data-data spasial tetap terjadi sampai hari ini.
Karenanya APKASINDO mengajak negara-negara UE untuk berkolaborasi menjaga keberlangsungan para petani sawit dan keluarganya agar tidak terimbas atau terdampak dari pelaksanaan EUDR.
“APKASINDO berkomitmen untuk mendukung pemenuhan kriteria, namun satu sisi mengingat begitu luasnya kebun sawit rakyat yang mencapai 6,87 juta hektar maka diperlukan penyesuaian waktu pelaksanaan dan dukungan dana serta SDM.
“APKASINDO mengusulkan setidaknya diperlukan waktu sampai 5 tahun untuk sebagian besar petani sawit Indonesia memenuhi kriteria diatas dan EU harus memberikan perhatian serius terkait SDM dan pembiayaannya,” tegas Rino.
“Idealnya seperti itu, mereka juga harus sangat serius memikirkan bagaimana EUDR bisa dipenuhi petani sawit,” lanjut Rino.
Rino berharap dukungan semua pihak, karena ini bukan hanya permasalahan petani sawit, tapi sawit sebagai salah satu lokomotif ekonomi Indonesia harus dijaga bersama.
Pak Prabowo sebagai Presiden terpilih memang sudah memberi gambaran strategi serapan domestik melalui implementasi biodiesel ke B40 dan seterusnya. Namun Rino menekankan bahwa minyak sawit yang sudah memenuhi kebutuhan minyak nabati dunia hampir 60% yang 42% nya disumbang oleh petani sawit, juga akan menjadi masalah jika dunia kekurangan minyak nabati akibat aturan EUDR ini.
“Tentu UE harus melihat jauh kesana,” tutur Rino.
“Surat kami ke Parlemen UE, adalah mencakup kepentingan semua pihak dan dunia harus tau kondisi sebenar-benarnya,” tutup Rino.
Jur: SS005