sawitsetara.co – BANGKA BELITUNG – Dalam rangka meminta keterangan dan klarifikasi terkait aktifitas didalam kawasan hutan khususnya kebun kelapa sawit masyarakat, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar pertemuan dengan Pemerintahan Desa (Pemdes) Kretak Kecaatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah serta UPTD KPHP Sungai Sembulan DLHK Pemprov Kepulauan Babel untuk membantu memfasilitasi masyarakat petani kelapa sawit yang sudah terlanjur berkebun kelapa sawit di kawasan hutan produksi (HP) Sungai Sebulan melalui program Tora atau program sosial kehutanan lainnya yang dibuat pemerintah melalui Kementerian Kehutanan RI.
Pertemuan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (25/09/2024) di UPTD KPHP Sungai Sembulan Jalan Sungai Selan Pedindang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Pada kesempatan ini, Kades Kretak, Ihsan mengatakan masyarakat Desa Kretak yang sudah mengikuti program Tora ini seluas sekitar 55 hektar dan sudah memiliki sertifikat tanah program Tora.
“Memang saat ini masih ada masyarakat yang belum bersedia untuk ikut program ini dengan berbagai alasan, namun sebenarnya program ini sangat baik karena akan memberikan status lahan kebun yang lebih jelas bagi petani dan juga memberikan kontribusi pajak bagi pemerintahan lewat PBB perkebunan dan PNBP,” ujarnya.
Sedangkan Menurut Ketua DPW APKASINDO Provinsi Babel, H.Sahuruddin menyampaikan saat ini program Tora sudah selesai namun masyarakat yang sudah terlanjur berkebun kelapa sawit di kawasan hutan produksi masih tetap bisa mengusulkan lewat progam sosial kehutanan lainnya.
Namun usulannya harus lewat kelompok tani hutan minimal 15 orang anggota. “Jadi silahkan para petani membuat kelompok tani hutan selanjutnya mengusulkan lewat KPHP Sungai Sembulan kepada Kementerian Kehutanan RI, jadi jangan mengusulkan secara perorangan,” kata H Pahor, sapaan akrabnya.
Diharapkannya, dengan adanya pengusulan secara kelompok ini bahwa masih ada keterlanjuran berkebun kelapa sawit di kawasan hutan produksi, sehingga meminta adanya kebijakan pemerintah soal status lahan kebun tersebut agar dikeluarkan dari HP menjadi APL (Area Penggunaan Lainnya).
“Ke depan diharapkan masyarakat petani kelapa sawit yang sudah terlanjur berkebun di kawasan hutan ini menjadi lebih aman dalam berkebun dan pemerintah juga ada kejelasan dan bisa mendapatkan pemasukan lewat PNBP dan PBB karena kebun tersebut sudah terdaftar di pemerintah,” harapnya.
Namun demikian, Kepala UPTD KPHP Sungai Sembulan, Mardiansyah mengatakan salah satu kegiatan KPHP Sungai Sembulan adalah melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan terhadap kegiatan di dalam kawasan hutan.
“Kegiatan ini dalam rangka meminta keterangan dan klarifikasi terkait aktifitas di dalam kawasan hutan, khusus kebun kelapa sawit masyarakat,” katanya.
Ditambahkannya, melalui kegiatan ini KPHP Sungai Sembulan sekaligus melakukan sosialisasi adanya Program Tora bagi masyarakat yang sudah terlanjur berkebun kelapa sawit di kawasan hutan.
“Jadi pemerintah melalui Kementerian Kehutanan sudah memberikan solusi melalui Program Tora atau program sosial kehutanan lainnya bagi masyarakat yang sudah terlanjur berkebun di kawasan hutan. Selain itu bila status lahan kebun sudah jelas , pemerintah juga bisa mendapatkan pendapatan lewat PBB perkebunan dan PNBP dan lainnya,” ujarnya. sumber getarbabel.com