sawitsetara.co – JAKARTA – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit resmi mengembalikan aturan Operasional Pencairan dan pengembalian Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPPKS) dan Operasional Pencairan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (SPPKS). Pemberitahuan tersebut tertulis pada surat resmi tertanggal 20 Januari 2025 dengan nomor S-568/DPKS.3/2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Penghimpunan Dana, Normansyah Hidayat Syahruddin.
Dalam surat tersebut disebutkan sehubungan dengan telah selesainya finalisasi struktur Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), dengan ini kami sampaikan bahwa kegiatan operasional dan transaksi untuk seluruh pencairan serta pengembalian dana PPKS dan SPPKS sudah dapat dilakukan kembali sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, dalam surat BPDPKS dengan nomor S-246/DPKS.3/2025 tentang Pemberhentian Sementara Operasional Pencairan dan Pengembalian Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) dan Operasional Pencairan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (SPPKS) pada tanggal 14 Januari 2025.
Sebagaimana diketahui, nomenklatur BPDPKS telah berubah menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) karena tidak lagi hanya akan mengurus sawit, melainkan termasuk perkebunan kakao dan kelapa, sebagaimana diatur di dalam Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024.
Dengan terbitnya surat pencairan dana PSR dan Sarpras, maka surat BPDPKS dengan nomor S-246/DPKS.3/2025 tertanggal 14 Januari 2025 dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder kami. Kami menghargai kepercayaan Saudara kepada layanan kami dan berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik ke depannya,” dikutip dari dalam surat dengan kop resmi Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perbendahaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Dapat kami sampaikan bahwa dengan semengat “Sawit Baik”, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit berkomitmen untuk menjaga integritas serta mewujudkan kepuasan para stakeholder melalui pelayanan yang BAIK (Bersih, Akuntabel, Integritas dan Kesempurnaan) untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.